METROPEKALONGAN.COM, Batang — Sempat dituding menerobos, misteri di balik kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di perlintasan kereta api (KA) berpalang pintu Pos 95, Jalan Gabus, Desa Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kamis lalu 2 April 2026, akhirnya terkuak.
Korban tewas tertemper kereta api terbukti menjadi korban kelalaian oknum petugas jaga yang terlambat menutup palang pintu.
Kapolres Batang AKBP Veronica melalui Kasatreskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tragedi ini murni karena kelalaian petugas perlintasan.
“Peristiwa terjadi pada Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 10.10 WIB di perlintasan rel Pos 95, Jalan Gabus, Desa Kasepuhan, Batang,” katanya, Senin 6 April 2026.
Insiden nahas ini merenggut nyawa Tofan Deky Kurniawan, 52, warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Nyawanya tak tertolong usai sepeda motor yang dikendarainya tertemper KA Sembrani tambahan kelas eksekutif yang melaju di jalur hilir.
Atas insiden ini, pihak kepolisian resmi menetapkan penjaga palang pintu bernama Satrio Yudho Wibowo sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang.
Lebih lanjut, Iptu Albertus Sudaryono membeberkan kronologi fatal tersebut. Petaka bermula saat tersangka sedang berjaga pada shift pagi di Pos 95.
Sekitar pukul 09.55 WIB, tersangka sebenarnya sudah menerima laporan via handy talky (HT) dari petugas Pos 90 di Jalan RE Martadinata bahwa ada kereta api dari arah timur yang akan melintas.
“Informasi itu jelas terdengar dan sempat dijawab oleh tersangka melalui HT,” ujar Albertus.
Sayangnya, komunikasi estafet antarpos yang mengabarkan pergerakan kereta terus berlanjut tanpa direspons tersangka.
Ia mengaku tidak mendengar dengan jelas peringatan beruntun dari Pos 91, Pos 92, hingga Pos 94.
“Saat itu tersangka berada di dalam pos, duduk menghadap ke arah utara,” kata Albertus membeberkan posisi tersangka saat kejadian.
Tanpa disadari tersangka, laju KA Sembrani sudah sangat dekat dengan perlintasan Gabus. Tersangka baru tersentak panik saat mendengar suara klakson atau semboyan dari masinis kereta. Namun, semuanya sudah terlambat.
“Pada saat bersamaan, kereta langsung menabrak pengendara sepeda motor yang melintas dari arah selatan,” ucapnya.
Ironisnya, tersangka baru menurunkan palang pintu perlintasan sesaat setelah tabrakan maut itu terjadi.
Ia kemudian keluar dari pos menuju tengah rel untuk melihat kondisi korban yang sudah tergeletak tengkurap di antara dua rel, dengan kondisi sepeda motor hancur berkeping-keping.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata IPTU Albertus.
Dari lokasi kejadian (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon bernopol G 3310 MT milik korban dan satu stel pakaian dinas milik tersangka.
“Yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 474 ayat (3) KUHP dan Pasal 475 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut terus didalami oleh Satreskrim Polres Batang. Di tempat terpisah, pihak keluarga almarhum Tofan Deky Kurniawan mengaku telah didatangi langsung oleh tersangka.
Perwakilan keluarga korban, Andi, menyebutkan bahwa tersangka telah meminta maaf atas kelalaiannya pada malam ketiga pascakejadian.
Andi menegaskan, narasi awal yang menyebut korban menerobos palang pintu hanyalah dugaan sementara sebelum fakta sebenarnya terungkap.
“Namun pada malam harinya, petugas palang pintu tersebut datang dan mengakui kelalaiannya,” pungkasnya.
Meski pihak keluarga secara lapang dada telah memaafkan kekhilafan tersangka, mereka menuntut keadilan.
“Pada intinya kami memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan dan kami serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Andi. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla