METROPEKALONGAN.COM, Batang – Arus investasi yang kian deras di Kabupaten Batang berbanding lurus dengan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mencatat, ribuan ekspatriat kini tercatat bekerja di wilayah tersebut.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Disnaker terus memperketat pengendalian penggunaan TKA guna memastikan para pekerja lokal tetap terlindungi.
Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Pengendalian TKA yang digelar di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Rabu 7 April 2026.
Kepala Disnaker Batang, Suprapto memaparkan, fenomena masuknya pekerja asing merupakan hal yang tak terpisahkan dari globalisasi dan keterbukaan ekonomi.
"Tenaga kerja asing merupakan unsur yang selalu aktual, dinamis, dan strategis. Kehadirannya menjadi konsekuensi dari meningkatnya investasi dan kerja sama internasional. Namun, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi tenaga kerja Indonesia," jelasnya.
Pemkab Batang terus berupaya memastikan terciptanya kesempatan kerja yang adil bagi warga lokal, sembari menjaga stabilitas kepentingan nasional.
"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 184.481 orang. Sementara di Kabupaten Batang, hingga 2 April 2026 tercatat sebanyak 2.646 TKA yang bekerja dengan lokasi penempatan di wilayah tersebut," terangnya.
Selain membawa tantangan, kehadiran ribuan TKA di Batang juga memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.
Disnaker mencatat, realisasi retribusi penggunaan TKA pada tahun 2025 lalu sukses mencapai Rp2,1 miliar.
Tren positif ini terus berlanjut di tahun ini. Tercatat hingga Maret 2026, penerimaan retribusi TKA sudah menyentuh angka Rp1,42 miliar.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pengguna TKA yang telah menjalankan regulasi dengan baik. Hal ini mendukung kelancaran aktivitas investasi sekaligus mempermudah pelayanan," ungkapnya.
Tingginya angka TKA di Batang tak lepas dari realisasi investasi nasional yang tembus Rp1.931,2 triliun berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di mana lebih dari separuhnya merupakan modal asing.
"Di Kabupaten Batang, keberadaan Kawasan Industri Terpadu Batang atau Grand Batang City yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024, menjadi salah satu faktor pendorong masuknya investasi," tegasnya.
Suprapto menambahkan, regulasi KEK memberikan sejumlah kemudahan terkait izin TKA. Jangka waktu penggunaannya bisa mencapai lima tahun dan dapat diperpanjang.
Bahkan, untuk posisi strategis seperti direksi atau komisaris, izin cukup diberikan satu kali selama mereka menjabat. Sistem layanan perizinan daring pun kini semakin adaptif untuk mempercepat birokrasi.
Meski kemudahan investasi dibuka lebar, Suprapto menegaskan knowledge transfer atau transfer ilmu wajib berjalan maksimal.
"Penguatan pengendalian ini penting agar keberadaan TKA benar-benar memberikan manfaat, khususnya dalam transfer keahlian kepada tenaga kerja Indonesia," pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla