Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkab Batang Mulai Batasi Anak Gunakan Medsos dan Gadget

Riyan Fadli • Minggu, 19 April 2026 | 22:49 WIB
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, Joko Prasetyo sedang melakukan meeting dengan jajarannya. (DOK. DP3AP2KB BATANG)
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, Joko Prasetyo sedang melakukan meeting dengan jajarannya. (DOK. DP3AP2KB BATANG)

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengambil langkah tegas dalam merespons arus digitalisasi yang kian tak terbendung.

Menyusul berlakunya sisi operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 pada Maret 2026 ini, penggunaan media sosial (medsos) dan gadget bagi anak-anak di wilayah Batang segera diperketat.

Langkah antisipatif ini digawangi secara langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang.

Akselerasi teknologi saat ini dinilai telah melampaui kemampuan pengawasan orang tua, sehingga anak-anak kerap menjadi pihak paling rentan di ruang siber.

Kepala DP3AP2KB Batang Joko Prasetyo menegaskan, kebijakan pembatasan medsos ini jangan sampai disalahartikan sebagai upaya mengekang kebebasan anak.

Sebaliknya, kebijakan ini hadir sebagai payung pelindung di tengah derasnya arus informasi digital.

“Pembatasan ini bukanlah bentuk pembatasan hak-hak anak, melainkan langkah preventif untuk melindungi mereka dari risiko seperti perundungan siber, eksploitasi, maupun paparan konten yang tidak sesuai dengan usia,” tegas Joko.

Menurut Joko, tanpa adanya filter digital yang kuat, proses belajar anak bisa dengan mudah terdistorsi.

Dengan pembatasan yang bijak, ruang bagi anak untuk fokus pada pendidikan dan pembentukan karakter yang positif justru akan terbuka semakin lebar.

“Menyadari bahwa mengawasi dunia digital tidak bisa dilakukan sendirian, DP3AP2KB mulai merajut kolaborasi dengan berbagai instansi. Mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, hingga organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tim Penggerak PKK dan Forum Anak akan didorong menjadi motor penggerak utama yang turun langsung ke akar rumput.

Fokus utamanya adalah memperkuat literasi informasi pada anak, baik secara manual maupun literasi digital.

“Ini memang kerja bareng. Kita akan berkolaborasi baik dengan Dinas Pendidikan, kemudian dengan Dinas Kominfo karena ini pembatasannya digital dan juga dengan organisasi-organisasi lain yang sangat konsisten terhadap perkembangan anak-anak kita,” terangnya.

Meskipun PP tersebut sudah disahkan sejak tahun lalu, implementasi praktis di lapangan baru benar-benar digulirkan pada Maret 2026 ini.

Saat ini, Pemkab Batang masih terus menggodok formula yang paling tepat agar regulasi pembatasan gadget dan medsos ini bisa berjalan efektif.

Joko menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian terkait perlu atau tidaknya aturan turunan yang lebih teknis di tingkat daerah.

Kendati demikian, poin utama dari kebijakan ini bertumpu pada sinergi kolektif seluruh elemen masyarakat.

“Perlindungan di era digital adalah tanggung jawab bersama. Melalui langkah yang bijak ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi masa depan kita,” pungkasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#batasi medsos dan gadget #DP3APKB Kabupaten Batang #pemkab Batang