METROPEKALONGAN.COM, Batang – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus melakukan terobosan untuk memberikan kemudahan administrasi jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), BPJS Kesehatan secara masif mensosialisasikan penggunaan aplikasi Sinergi Update Data Online Anak Kuliah (Sudoku).
Langkah strategis ini diambil untuk memutus rantai birokrasi dan mencegah penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi anak ASN yang telah menginjak usia 21 tahun.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, menyampaikan bahwa inovasi Sudoku hadir untuk menjawab permasalahan administratif yang kerap dialami oleh para abdi negara di daerah.
Selama ini, status kepesertaan anak ASN secara otomatis keluar dari sistem tanggungan gaji ketika mencapai batas usia dewasa, kecuali yang bersangkutan dapat melampirkan bukti masih menempuh pendidikan formal.
"Ini adalah salah satu inovasi kami. Selama ini, kendala bagi anak ASN usia 21 tahun ke atas adalah ketidaktahuan kalau ternyata kartunya tidak aktif karena belum submit persyaratan. Kami ingin memudahkan dengan aplikasi ini. Jadi ASN tidak perlu lagi datang jauh-jauh lapor ke kantor BPJS Kesehatan, cukup ke bagian kepegawaian saja," terangnya dalam acara sosialisasi JKN dan Sudoku, di Aulia Inspektorat Daerah Kabupaten Batang, Senin 20 April 2026.
Secara teknis, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Pekalongan, Guna Setiawan, menjelaskan bahwa sistem JKN menjamin kepesertaan anak ASN maksimal hingga usia 25 tahun, dengan syarat belum bekerja dan belum menikah. Namun, masalah di lapangan kerap terjadi karena kelalaian pelaporan.
"Kondisi yang sering terjadi adalah mengurus ketika akan digunakan. Anaknya sakit di luar kota saat libur kuliah, lalu bingung mencari surat keterangan kampus. Lewat Sudoku, begitu surat dikirim ke BPKPAD dan di-entri, datanya langsung terintegrasi dan otomatis aktif di sistem kami tanpa harus tatap muka," jelas Guna.
Ia juga mensosialisasikan bahwa untuk skema anak keempat dan seterusnya (keluarga tambahan), ASN cukup membayar iuran sebesar 1 persen dari total take home pay dengan kelas perawatan yang mengikuti kelas utama pegawai tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKPAD Batang, Lilik Novianty, menyambut positif percepatan layanan digital ini.
Ia menegaskan komitmen daerah dalam mendukung penuh implementasi sistem integrasi tersebut, terlebih Batang telah dipercaya menjadi percontohan nasional.
"Kami sangat terhormat Batang didapuk sebagai pilot project aplikasi Sudoku yang sudah berjalan selama satu tahun ini. Aplikasi ini sangat-sangat membantu pelayanan kita kepada semua ASN, terutama yang bertugas di pelosok terpencil seperti wilayah Pranten atau Bawang," ungkap Lilik.
Pihaknya juga mengimbau seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif memperbarui data pegawai mereka.
"Jangan sampai karena informasi surat keterangan kuliah yang masuk ke BPJS terlambat, akhirnya kepesertaan JKN anaknya terpaksa dinonaktifkan padahal sangat dibutuhkan. Kolaborasi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla