METROPEKALONGAN.COM, Batang — Kasus dugaan penyebaran konten pribadi yang ramai dijuluki video viral 'Bandar Bergetar' kini resmi masuk radar kepolisian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang akhirnya memanggil pasangan yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut pada Selasa 21 April 2026.
Pasangan berinisial TA, 19, dan SE, 26, yang merupakan warga Kecamatan Bandar, langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti membenarkan pemanggilan tersebut.
Langkah cepat ini diambil untuk meredam polemik dan keresahan yang terlanjur meluas di tengah masyarakat.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Maulidya menjelaskan, pihak kepolisian sedang membedah keterangan kedua pihak untuk mengurai kronologi kejadian secara utuh.
Fokus utama penyidik tidak hanya pada pemeran, tetapi juga menelusuri jejak digital guna memburu pihak lain yang bertanggung jawab membocorkan video tersebut ke ranah publik.
“Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran,” katanya.
Fenomena video 'Bandar Bergetar' yang tersebar luas lewat aplikasi perpesanan WhatsApp sejak Sabtu 18 April 2026 hingga merambah ke platform media sosial lain.
Karena itulah, polisi mengeluarkan peringatan keras. Masyarakat diimbau segera menghapus dan stop membagikan ulang (stop share) tautan maupun fail video tersebut.
Maulidya menegaskan, ada ancaman pidana yang menanti siapa saja yang nekat menyebarluaskan konten pribadi tanpa izin, salah satunya adalah jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut awalnya direkam murni untuk konsumsi pribadi.
Namun nahas, rekaman sensitif itu bocor dan tersebar tanpa sepengetahuan salah satu pihak.
Kejadian ini tak ayal memukul kondisi psikologis pihak yang terlibat serta memberi kejutan dan tekanan berat bagi keluarga masing-masing.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan respons atas musibah tersebut, kedua belah pihak keluarga, kabarnya telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
TA dan SE dilaporkan telah resmi dinikahkan pada Minggu 19 April 2026 lalu. Kendati demikian, Polres Batang memastikan proses penyelidikan tetap bergulir.
Kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mengonstruksikan perkara ini secara menyeluruh, khususnya terkait unsur pidana distribusi konten tanpa hak. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla