METROPEKALONGAN.COM, Batang – Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terkait penyelenggaraan ibadah haji 2026 menuai kritik keras di daerah.
Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (DPD FK KBIHU) Kabupaten Batang secara resmi menolak Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen BPHU) Nomor: S-50/BN/2026.
Surat tertanggal 16 Maret 2026 tersebut mengatur tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran DAM. Sikap ini disampaikan langsung dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu 22 April 2026.
Ketua Dewan Pengawas DPD FK KBIHU Kabupaten Batang, KH. Sulthon Syair menegaskan, kebijakan Kemenag tersebut dinilai sangat terburu-buru.
"Pertama, diberikan kebebasan pilihan kepada seluruh jemaah untuk menentukan apakah haji itu tamattu', atau ifrad, ataupun qiran. Ini tidak etis," tegas KH. Sulthon.
Pasalnya, sejak satu tahun lalu seluruh KBIHU sudah mematangkan bimbingan yang mayoritas menggunakan haji tamattu’.
Pilihan mendadak ini dikhawatirkan akan sangat membingungkan masyarakat di sela persiapan akhir.
Selain itu, KH Sulthon juga menyoroti aturan baru terkait pembayaran DAM yang dipatok dengan harga tinggi, yakni di kisaran 720 Riyal.
"DAM yang sudah berjalan adalah biasa disembelih di Makkah, dan itu tidak ada masalah, sudah biasa, sudah berjalan lancar," ungkapnya.
Ia menambahkan, tiba-tiba diberi pilihan akan membingungkan jemaah, apalagi harganya sangat tinggi tanpa adanya penyerta fasilitas-fasilitas lain. Ia pun mempertanyakan dasar hukum SE tersebut yang dinilai membingungkan.
Dalam acara yang sama, Wakil Ketua DPD FK KBIHU Kabupaten Batang, H. Khasanudin, secara sah mewakili forum membacakan pernyataan sikap resmi berdasarkan SK DPW FKKBIHU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 034/FKKBIHU.JTG/SK/X/2025.
Ia menilai Dirjen BPHU kurang cermat mempertimbangkan substansi sehingga kurang memenuhi asas-asas dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Bahwa ibadah haji adalah ibadah perseorangan yang dijalankan sesuai syariat Islam berdasarkan keyakinan fiqih," ujar Khasanudin.
Ia menyebutkan, pilihan mengenai jenis haji dan dam sangat tidak memerlukan pedoman khusus dari pemerintah, dan justru pedoman tersebut sangat membatasi umat.
Pihaknya menyoroti keras opsi pelaksanaan DAM Hadyu di tanah air yang tertuang dalam SE tersebut.
Menurut keyakinan FK KBIHU Batang, ketentuan hadyu di tanah air tidak sah secara fiqih. Hal ini didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tadzkiroh Nomor: B-720/DP-MUI/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 serta Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa penyembelihan dam di tanah air adalah tidak sah.
Khasanudin juga memaparkan kekhawatiran terkait sentralisasi pembayaran DAM melalui platform Adahi.
Menurutnya, beban penghimpunan yang diserahkan kepada ketua kloter menimbulkan banyak kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan biaya.
Pembebanan biaya pembayaran nilai tertinggi 720 SAR dinilai sangat memberatkan jemaah yang persiapannya pas-pasan, sehingga memunculkan ketidakadilan dan sifat diskriminatif.
"Pemerintah hanya perlu menetapkan aturan ketat kepada Mukimin (WNI mukim di Arab Saudi) yang selama ini membantu KBIH dan jamaah dalam pengadaan hewan hadyu," paparnya.
Hal ini disarankan dalam bentuk sertifikasi agar tata kelola tidak dimonopoli dengan hanya satu mekanisme Adahi saja.
Melalui enam poin tuntutan dalam pernyataan sikap ini, FK KBIHU Batang memohon kepada Kemenhaj RI untuk segera mencabut dan memperbaiki ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Mereka juga mendesak pemerintah melaksanakan pertemuan partisipatif yang melibatkan perwakilan jemaah, KBIHU, dan pembimbing haji guna mencegah kebijakan yang menimbulkan kebingungan masyarakat. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla