Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Masih Ada 300 Kursi Perangkat Desa Kosong, Dispermades Tunggu Regulasi Teknis Pusat

Riyan Fadli • Jumat, 1 Mei 2026 | 23:34 WIB
Kepala Dispermades Batang, Handy Hakim (RIYAN FADLI/JAWA POS METRO PEKALONGAN)
Kepala Dispermades Batang, Handy Hakim (RIYAN FADLI/JAWA POS METRO PEKALONGAN)

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Kabar penting bagi warga Kabupaten Batang yang menantikan pembukaan lowongan aparatur desa.

Saat ini, tercatat ada sebanyak 300 posisi perangkat desa di Kabupaten Batang yang mengalami kekosongan. Namun masih menunggu regulasi teknis terbaru dari Pemerintah Pusat.

Karena itulah, meski draf Peraturan Bupati (Perbup) sudah disiapkan, Pemkab Batang melalui Dispermades belum dapat membuka proses rekrutmen secara resmi.

Kepala Dispermades Batang, Handy Hakim, mengungkapkan, kekosongan ratusan jabatan di tingkat desa tersebut mayoritas disebabkan oleh perangkat desa yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

“Kalau kami hitung itu ya sekitar hampir 300-an. Hampir setiap hari kami menerima permohonan pemberhentian karena perangkat desa ini kebanyakan sudah memasuki masa BUP,” katanya.

Terkait kepastian jadwal pelaksanaan seleksi perangkat desa, Handy menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah merampungkan draf Perbup pengangkatan. Namun, dokumen penting tersebut urung diajukan kepada Bupati.

Hal ini menyusul adanya perubahan regulasi besar melalui PP Nomor 16 Tahun 2024 yang turut mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

Pemkab kini menanti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk teknis (juknis) resminya.

“Kami masih belum berani untuk mengajukan draf Perbup ke Pak Bupati karena kami masih menunggu Permendagri. Siapa tahu ada hal-hal teknis atau hal khusus yang mengatur tentang pengangkatan perangkat desa,” jelasnya.

Menanggapi tingginya potensi konflik kepentingan atau isu 'titipan' di tingkat desa, Handy menekankan pentingnya penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi nanti.

Ujian ini akan melibatkan pihak ketiga atau akademisi independen dalam penyusunan soal guna menjaga transparansi dan melindungi panitia desa dari intervensi pihak luar.

“Diharapkan di desa itu tidak terjadi konflik kepentingan. Coba bayangkan kalau yang nyusun (soal) itu di desa, mau seperti apa nanti intervensinya, tekanannya,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap isu-isu liar terkait rekrutmen perangkat desa.

Ia mewanti-wanti warga agar tidak mudah tergiur dengan janji manis oknum yang mengklaim bisa meluluskan peserta, terlebih aturan resminya saja belum diterbitkan.

“Regulasinya saja belum ada kok. Kita belum punya regulasinya, belum ada rekrutmen dan lain sebagainya. Imbauannya, masyarakat tetap menunggu regulasi yang ada. Jangan percaya janji dan apa pun, kita belum ada rekrutmen,” ujar dia.

Sebagai informasi, Pemkab Batang hingga kini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.

Rencananya, regulasi tersebut dijadwalkan terbit pada bulan Mei 2026 mendatang sebelum tahapan seleksi perangkat desa Batang resmi digulirkan. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Dispermasdes Batang #perangkat desa #Kabupaten Batang