BATANG – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batang mendapat pengawasan ketat. Wakil Bupati (Wabup) Batang, Suyono selaku Ketua Pengawas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyoroti keras temuan adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan yang berlokasi terlalu dekat dengan kandang ayam. Pihaknya menegaskan bahwa dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi harus segera dipindah.
Hal itu seperti dalam kasus SPPG Pecalungan. Berdasarkan hasil sidak DPRD Batang, lokasi dapur SPPG Pecalungan berada sangat dekat dengan area peternakan ayam. Imbasnya, banyak lalat berkerumun baik di luar maupun di dalam area bangunan penyedia makanan tersebut.
Menurut Suyono, Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) sangat jelas mengatur kelayakan lokasi SPPG. Lokasi yang berpotensi mendatangkan lalat pembawa penyakit dinilai menyalahi aturan negara terkait program gizi ini.
"Aturan negara ini, MBG itu harus benar-benar sehat. Kalau ada di dekat kandang ayam dan dianggap tidak menyehatkan, ya secara tidak langsung menyalahi aturan. Karena kandang ayam itu sudah ada lebih dulu, maka SPPG-nya yang belakangan berdiri harus ngalah. Sebaiknya ganti titik atau pindah tempat," tegas Suyono.
Terkait keluarnya rekomendasi pendirian titik dapur tersebut, Wabup menduga awalnya survei tidak mengkaji secara detail dari sisi ilmu kesehatan lingkungan, melainkan sebatas ketersediaan lahan. "Mungkin dulu yang penting ada titik disetujui, akhirnya tidak dikaji secara kesehatan," imbuhnya.
Tidak hanya soal lokasi dapur, Suyono juga mewanti-wanti pihak sekolah selaku penerima manfaat untuk lebih kritis. Ia meminta pihak sekolah tidak asal menerima makanan yang dikirim oleh SPPG.
"Saya sudah sampaikan ke beberapa tempat, ketika makanan MBG dikirim, lebih baik dibuka dulu. Dilihat kira-kira layak makan atau tidak, berpenyakit atau tidak, dan sesuai dengan nilainya atau tidak," tegasnya.
Suyono mengingatkan potensi tindak pidana korupsi jika penyajian makanan tidak sesuai anggaran. "Kalau nilai yang seharusnya Rp 8.000 kok (makanannya) menjadi Rp 5.000 atau Rp 6.000, itu adalah bagian dari korupsi. Kalau dikalikan ribuan porsi dalam setahun, nilainya bisa terakumulasi besar dan jadi temuan kasus di masa datang. Jangan sampai program mulia negara ini tidak dimuliakan oleh penyajinya," beber Suyono.
Saat ini, diperkirakan sudah ada sekitar 60 SPPG yang berdiri di Kabupaten Batang, menutupi sekitar 80 persen target kebutuhan. Meski demikian, belum semuanya beroperasi secara penuh.
Selain kebersihan makanan, tata kelola sampah dari dapur SPPG juga menjadi sorotan. Suyono menyayangkan karena dari puluhan SPPG yang ada, baru sekitar lima pengelola yang menjalin kerja sama pengelolaan limbah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang.
"Limbah itu harus dikelola dan berkoordinasi dengan DLH. Kalau tidak, nanti bermasalah. Keseluruhan (SPPG) harus kerja sama, karena mereka membuang sampah yang pada akhirnya menjadi beban Pemda," tuturnya.(yan)
Editor : Agus AP