Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tepis Isu, Nasib Guru Non-ASN di Batang Terjamin, Disdikbud Pastikan Tidak Ada Pemberhentian 2027

Riyan Fadli • Senin, 11 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Batang, Muhammad Arief Rohman.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Batang, Muhammad Arief Rohman.

 

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang memastikan bahwa regulasi tersebut justru menjadi payung hukum untuk melindungi para tenaga pendidik.

 

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo, melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Muhammad Arief Rohman. Pihaknya menepis isu keliru yang sempat ramai di media sosial terkait nasib tenaga pengajar di daerah.

 

"Jadi begini, keterangan dari Pak Menteri dan dielaborasi dan diperkuat oleh Bu Dirjen Prof. Nunuk, sebenarnya surat edaran nomor 7 itu bukan untuk memberhentikan ataupun untuk merumahkan bagi teman-teman guru yang belum ASN atau guru non-ASN," ungkap Arief Rohman, Senin 11 Mei 2026.

 

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini justru mengamankan posisi para guru yang selama ini telah membantu kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. "Tapi justru surat itu sebenarnya diterbitkan untuk memberikan payung hukum bagi daerah yang masih mempekerjakan guru non-ASN. Dan di situ disebutkan bahwa guru non-ASN yang sudah masuk Dapodik per Desember tahun 2024, itu diberikan waktu melalui surat itu untuk terus bekerja dan diberikan haknya dengan dana BOS. Ada relaksasi dana BOS yang bisa digunakan untuk memberi upah atau gaji atau honor bagi guru non-ASN tersebut sampai Desember 2026," paparnya.

 

Terkait status kepegawaian setelah batas waktu tahun 2026, pemerintah pusat bersama kementerian terkait saat ini masih merumuskan skema terbaik. Mengingat defisit jumlah pendidik secara nasional, wacana pemberhentian dinilai sangat tidak mendasar.

 

"Nanti seperti apa teman-teman guru non-ASN ini setelah selesainya diberi waktu untuk bekerja sampai 2026, ini masih dipikirkan dan masih dirumuskan oleh pusat, tentu saja dengan kementerian dan lembaga terkait. Dan dipastikan, karena Indonesia menurut Bu Dirjen ini ada kekosongan guru 200 ribu sekian, seluruh Indonesia, maka sangat tidak mungkin kalau teman-teman yang non-ASN ini diberhentikan," terangnya.

 

Di Kabupaten Batang sendiri, Disdikbud telah menyesuaikan sebutan bagi para guru tersebut karena nomenklatur non-ASN sudah tidak digunakan lagi di instansi pemerintah. Pemda Batang menyebut guru-guru tersebut sebagai pendamping pembelajaran. 

 

"Nah, untuk di Kabupaten Batang, guru yang non-ASN yang kita sebenarnya per 1 Januari 2026 kita sudah tidak bisa menyebut non-ASN lagi karena sudah tidak ada non-ASN di instansi pemerintah. Jadi di Batang ada guru non-ASN atau saya menyebutnya pendamping pembelajaran, jumlahnya sekitar 106. Dan ada 421 guru non-ASN yang belum masuk Dapodik di Batang," jelas Arief.

 

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang telah memberikan perhatian serius terhadap masa kerja para pendidik tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memastikan pembelajaran yang bermutu di seluruh ruang kelas di Kabupaten Batang dapat terus berjalan dan dirasakan oleh masyarakat secara adil dan merata.

 

"Ya itu di bawah 5 tahun sih semuanya. Kalau di Batang, kita pastikan teman-teman yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun lebih itu pasti sudah diangkat, minimal paruh waktu. Yang 421 dan 106 itu di bawah 5 tahun semua," tegasnya.(yan)

Editor : Ida Nor Layla
#non-ASN #batang #guru