METROPEKALONGAN.COM, Batang – Satreskrim Polres Batang melalui Tim Resmob Roban Hood sukses membongkar jaringan penipuan emas antarprovinsi yang merugikan warga Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Rp174 juta.
Tujuh pelaku langsung ditangkap di sebuah hotel di Kota Pekalongan hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Kasus penipuan emas ini menjadi sorotan karena pelaku berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, menunjukkan modus operandi komplotan yang terorganisir dan lintas wilayah.
Penangkapan berlangsung cepat berkat koordinasi tim Resmob dengan Polsek Limpung serta bantuan rekaman CCTV.
Kasatreskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono mewakili Kapolres Batang AKBP Veronica menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban diketahui berinisial AK, warga Desa Gadungsari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
“Para pelaku menawarkan emas kepada korban untuk dijual. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung,” ujarnya.
Menurut dia, korban datang ke lokasi transaksi dengan membawa uang tunai sebesar Rp174 juta untuk pembayaran emas yang ditawarkan para pelaku.
Namun setelah uang diserahkan, para pelaku justru melarikan diri melalui pintu belakang rumah kontrakan dan meninggalkan korban di lokasi.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limpung.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Limpung langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Batang untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Polisi kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memetakan arah pelarian pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan pengejaran ke arah Kota Pekalongan,” jelas Sudaryono.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan para tersangka di kamar nomor 122 Hotel Istana yang berada di Jalan Gajah Mada, Kota Pekalongan.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas yang disimpan dalam tas milik para pelaku.
Albertus mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Tersangka pertama yakni Ulfan Gozari alias Ulfan, 38, warga Bondowoso, Jawa Timur, yang berperan mengawasi situasi di belakang rumah kontrakan.
Kemudian Jubriyono alias Jupri, 40, warga Situbondo, yang bertugas menerima uang transaksi dari korban.
Sementara Febri Kristian Ludianto alias Febri, 46, warga Bondowoso, disebut berperan menawarkan emas dan melakukan komunikasi dengan korban terkait transaksi jual beli.
Polisi juga mengamankan Ahmad Nur alias Ahmad Imam, 66, warga Bondowoso, yang diduga sebagai penyedia dana sekaligus pemilik emas.
Dua tersangka lainnya yakni Edy Susanto, 40, dan Ahmad Zaenuri, 26, keduanya warga Bondowoso, berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan komplotan tersebut. Sedangkan satu tersangka lain yakni Ahmad Arifin, 52, warga Kabupaten Kendal.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 128 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan emas diduga asli berupa delapan gelang, satu kalung, dan empat cincin.
Petugas turut menemukan 10 gelang emas yang diduga palsu dan diduga digunakan untuk meyakinkan korban dalam transaksi tersebut.
Barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi P-1486-BCA beserta STNK dan enam unit telepon genggam.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan emas ini. Penyidik juga terus menelusuri asal-usul emas yang digunakan para pelaku.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Batang. Para tersangka terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 4-6 tahun penjara. (yan)
Editor : Ida Nor Layla