METROPEKALONGAN.COM, Batang – Aksi brutal dan nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial M, 39, asal Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Diduga dibakar api cemburu yang memuncak, ia tega menabrak dan menganiaya mantan istrinya, EW, 31, menggunakan pecahan botol kaca.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah jajaran kepolisian berhasil meringkusnya di Cikarang.
Tragedi berdarah ini terjadi di jalanan sepi wilayah Dukuh Kumejing, Desa Sojomerto, Kecamatan Reban, pada Kamis pagi 7 Mei 2026 sekitar pukul 08.45 WIB.
Awalnya, EW sedang dalam perjalanan pulang dari Pasar Reban mengendarai sepeda motor Honda Beat berkelir hitam.
Petaka muncul dari arah berlawanan. Mantan suami korban yang mengendarai Yamaha Vega hitam tiba-tiba memacu motornya dengan kencang dan langsung menghantam laju motor korban secara sengaja.
“Tiba-tiba pelaku menabrakkan kendaraan ke arah korban hingga korban terjatuh,” ujar Kasatreskrim Polres Batang IPTU Albertus Sudaryono.
Begitu korban tersungkur ke tanah, situasi berubah mencekam. Tanpa basa-basi, pelaku M langsung mengeluarkan pecahan botol kaca bening yang sudah disiapkannya sedari awal.
Ia menyerang EW secara membabi buta. Dalam kondisi panik dan terdesak, EW berusaha keras melindungi bagian kepalanya menggunakan kedua tangan sembari menahan rasa sakit akibat sabetan botol.
Di tengah aksi brutalnya tersebut, pelaku sempat meluapkan kekesalannya kepada sang mantan istri.
“Saya seperti ini karena kamu,” ucap pelaku dengan nada emosional, sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.
Dari balik bentakan itulah, EW seketika mengenali suara sang pelaku yang tak lain adalah mantan suaminya.
Beruntung, aksi kejam ini sempat tepergok oleh W, 57, seorang warga yang kebetulan sedang beraktivitas di sawah berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian.
Melihat ada saksi yang berusaha mendekat untuk menolong korban, nyali M langsung ciut.
Ia pun bergegas kabur melarikan diri ke arah selatan meninggalkan korban yang bersimbah darah.
EW yang dalam kondisi terluka parah kemudian menghubungi kerabatnya, S, 40, untuk meminta pertolongan.
Lantaran mengalami luka robek yang cukup serius di bagian kepala dan lengan, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Reban sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Limpung untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Mendapat laporan adanya tindak pidana tersebut, jajaran Satreskrim Polres Batang langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pelarian pelaku tak berlangsung lama, polisi berhasil mengendus jejaknya hingga pelariannya terhenti di wilayah Cikarang, Jawa Barat. Tepatnya pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku ditangkap kurang dari satu hari setelah kejadian. Saat ini sudah berada di Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Albertus Sudaryono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M kini harus mendekam di sel tahanan.
Ia dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman pidana yang menanti. (yan)
Editor : Ida Nor Layla