METROPEKALONGAN.COM, Batang – Polres Batang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan perencanaan yang menimpa Eka Wahyuningsih di wilayah Kecamatan Reban.
Pelakunya adalah mantan suami korban sendiri. Kejadian mengerikan ini terjadi pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 08.45 WIB di jalan desa Dukuh Kumejing, Desa Sojomerto, Kecamatan Reban.
Wakapolres Batang Kompol Indra Hartono menjelaskan bahwa Eka Wahyuningsih saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam pulang dari Pasar Desa Reban.
"Tiba-tiba dari arah depan muncul sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang menabrak sisi kanan motor korban hingga roboh dan korban terjatuh," terangnya dalam konferensi pers, Rabu 3 Juni 2026.
Setelah korban berdiri, pelaku turun dan mengeluarkan pecahan botol kaca bening. Korban sempat bertanya “Arep ngapa? Arep ngapa?”, namun pelaku langsung memegang korban dari belakang sambil berkata “Nyong koyo ngene seng gawe kowe” (Saya seperti ini gara-gara kamu yang buat).
Korban langsung mengenali suara pelaku sebagai Muhlisin, 36, mantan suaminya. Warga Dusun Timbang Rt.7 Rw.2, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih
Tangan kiri pelaku memegang bahu kiri korban, sementara tangan kanan menusukkan pecahan botol kaca berulang kali ke arah wajah dan kepala. Korban berusaha melindungi diri dengan kedua tangan sambil berteriak ketakutan.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke arah selatan sambil berucap “Nyong penjara porah” artinya, saya dipenjara tidak apa-apa," imbuhnya.
Korban kemudian menghubungi pamannya, Sarno, yang datang membawanya ke Puskesmas Reban dan langsung dirujuk ke RSUD Limpung untuk mendapatkan perawatan.
Korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain di luka di pelipis kiri, kepala bagian kiri, siku kiri, dan lain sebagainya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Satu potong baju daster warna merah berlumuran darah, satu potong celana pendek warna biru, satu buah topi warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam (Nopol H 6606 M), dan satu buah pecahan botol kaca bening.
Dalam konfrensi pers itu, barang bukti masih barbau anyir darah korban. Pelaku ditangkap di daerah Cikarang saat bekerja sebagai sopir.
"Tersangka dikenakan Pasal 467 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dengan pidana maksimal 4 tahun," terang Wakapolres. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla