Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Polres Batang Bongkar Sindikat Penipuan Emas via Facebook, 7 Tersangka Bawa Kabur Rp 174 Juta

Riyan Fadli • Kamis, 4 Juni 2026 | 15:19 WIB
PENIPUAN: Aparat Kepolisian saat menunjukkan barang bukti kejahatan.
PENIPUAN: Aparat Kepolisian saat menunjukkan barang bukti kejahatan.

METROPEKALONGAN.COM, Batang — Polres Batang berhasil membongkar sindikat penipuan antardaerah yang beroperasi melalui Facebook Marketplace dengan modus jual beli emas.

Tujuh tersangka berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang lebih 4 jam setelah menggasak uang tunai Rp 174 juta milik wiraswasta asal Gunung Kidul, Yogyakarta.

Kejadian ini diungkapkan Wakapolres Batang Kompol Indra Hartono dalam konferensi pers di halaman Mapolres Batang.

Menurut Kompol Indra Hartono, korban Abdullah Kamal, 30, sempat mengunggah di Facebook bahwa dirinya sedang mencari emas.

Unggahan tersebut direspons tersangka FKL yang menawarkan emas seberat 147 gram via WhatsApp.

"Setelah terjadi tawar-menawar, disepakati harga emas Rp 1.450.000 per gram. Tersangka yang mengaku sebagai H. Ahmad kemudian mengirimkan titik lokasi (share location) pertemuan di belakang Pasar Limpung, Kabupaten Batang," ujar Kompol Indra.

Pada Selasa, 5 Mei 2026, korban bersama dua orang saksi mendatangi lokasi dan dijemput seorang pria misterius menuju sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Limpung.

Di rumah itu korban mengecek emas berkadar 70 persen dengan berat bersih 120 gram.

Saat korban hendak membayar via transfer, tersangka menolak dan meminta uang tunai. Korban akhirnya pergi ke bank untuk mengambil uang cash.

"Namun, saat korban pergi, emas yang tadinya diperiksa langsung dibawa kabur oleh tersangka lewat pintu belakang dengan dalih ingin ditunjukkan kepada ibunya," jelas Wakapolres.

Begitu korban kembali dan menyerahkan uang tunai Rp 174 juta, tersangka J juga membawa uang tersebut masuk ke dalam kamar dengan alasan yang sama.

Setelah ditunggu beberapa menit, tersangka tak kunjung kembali dan melarikan diri lewat pintu dapur.

Mendapat laporan dari korban, Polsek Limpung langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batang dan Tim Resmob.

Berkat kesigapan anggota di lapangan, hanya dalam waktu kurang lebih 4 jam setelah kejadian, enam pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di daerah Pekalongan beserta barang buktinya.

"Setelah dilakukan pengembangan, satu pelaku lagi berhasil ditangkap di Kabupaten Kendal," tegas Kompol Indra Hartono.

Dari hasil penyelidikan, aksi penipuan ini direncanakan secara matang dengan pembagian peran yang rapi, AN, 66, pemodal yang menyediakan emas asli maupun mainan.

ES, 41, dan AA, 54, menyediakan dan mencari lokasi eksekusi yang dianggap aman dari jangkauan polisi.

FKL, 46, bertugas mencari korban di Facebook Marketplace. J, 41, dan UG, 38, eksekutor yang menemui korban secara langsung. AZ, 27, bertugas sebagai penyedia kendaraan dan sopir untuk melarikan diri.

Wakapolres menambahkan bahwa uang hasil penipuan Rp 174 juta tersebut telah dibagi-bagi oleh tersangka UG.

Tersangka AA mendapatkan bagian terbesar yaitu Rp 80 juta karena digunakan untuk membayar sewa rumah lokasi eksekusi sebesar Rp 40 juta kepada pemilik rumah (ST) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Sementara sisanya dibagi rata berkisar antara Rp 4,7 juta hingga Rp 28 juta kepada pelaku lainnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, empat dari tersangka (UG, FKL, ES, AZ) merupakan residivis dalam kasus yang sama di Bondowoso pada tahun 2023.

Komplotan ini juga diketahui telah beraksi di beberapa lokasi lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit motor Honda Beat, sejumlah unit handphone, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan tuntas untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat," pungkas Wakapolres Batang. (yan/ida)

Editor : Riyan Fadli
#emas #penipuan #batang