METROPEKALONGAN.COM, Batang – Kasus video viral yang sempat menghebohkan warga Batang, yang dikenal dengan sebutan 'Bandar Bergetar', memasuki babak baru.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang akhirnya melakukan penahanan terhadap pemeran pria, SAE, 26, dalam video tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan pelaku setelah melakukan pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat yang memenuhi syarat objektif maupun subjektif kepolisian.
"Untuk perkembangannya, per sore kemarin, kami sudah menahan (tersangka) tentunya dengan gelar penetapan tersangka dari yang bersangkutan," ujar Maulidya, Jumat 5 Juni 2026.
Tersangka merupakan tunangan dan mantan suami siri dari si korban.
Menurut Maulidya, penyidik memiliki setidaknya delapan dasar bukti, di mana lima di antaranya telah terpenuhi untuk menjerat tersangka.
Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli elektronik, surat visum, barang bukti fisik, serta hasil pemeriksaan digital forensik terhadap dua unit HP.
Terkait motif dibalik penyebaran video tersebut, Maulidya membeberkan fakta mengejutkan.
Awalnya, video tersebut direkam atas dasar suka sama suka untuk konsumsi pribadi.
Namun, tersangka tergiur oleh tawaran uang sejumlah Rp 220 juta dari pihak ketiga melalui akun Telegram hidden untuk mengirimkan video tersebut.
"Si laki-laki ini tergiur dengan nominal uang tersebut. Video itu disimpan di folder tersembunyi, dan tanpa sepengetahuan perempuan, tersangka tertarik mengirimkannya untuk tujuan transaksional," jelas Maulidya.
Namun, bukannya mendapatkan uang, pelaku justru menjadi korban penipuan oleh pemilik akun Telegram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, pihak perempuan dalam video tersebut dipastikan statusnya sebagai korban.
Saat ini, yang bersangkutan sudah kembali ke keluarganya dan mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian.
"Untuk perempuan, posisinya memang korban. Kami juga sedang mengupayakan agar video yang beredar tersebut bisa segera dilakukan take down," pungkasnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memburu pemilik akun Telegram yang terlibat dalam skema penipuan dan penyebaran konten asusila tersebut.
Sedangkan pembeli pertama video tersebut dari akun Telegram adalah orang yang berdomisili di Sukoharjo.
Video dibeli dengan harga Rp 300 ribu dan masuk ke rekening tersangka.
"Tersangka menerima sejumlah uang dan kami lidik dari orang yang mentransfer itu dan ternyata memang berdomisili di Sukoharjo. Kami berangkat ke Sukoharjo untuk melaksanakan pemeriksaan dan orang yang di Sukoharjo itu ternyata memang orang yang memiliki keinginan untuk membeli video-video seperti video seks tersebut. Sehingga, mereka sebenarnya sama-sama ditipu, " imbuhnya.
Ia mengaku sudah rugi Rp 1,2 juta setelah transaksi tersebut. Pihaknya menyebut bahwa ada ada satu lagi orang yang berperan sebagai kepalanya, di mana yang menggerakkan mereka sebagai produksi dan sebagai pembeli. Sehingga pembeli tersebut justru melakukan transfer ke tersangka.
"Untuk pelaksanaannya ada tiga kali dan juga film tersebut ada di HP si saksi yang kami periksa di Sukoharjo asli. Jadi sudah terbukti adanya transmisi di sana," tandasnya. (yan)
Editor : Ida Nor Layla