METROPEKALONGAN.COM, Batang – Jeritan hati para pedagang Pasar Batang yang kehilangan tabungan Hari Raya hasil keringat receh demi receh akhirnya sampai ke Senayan.
Anggota DPR RI Komisi VII Yoyok Riyo Sudibyo turun tangan dan menyatakan siap membantu mengusut kasus gagal bayar KSPPS Mandiri Umat yang kini menjadi sorotan nasional. Politisi Partai NasDem itu mengaku telah menerima laporan carut-marut tata kelola koperasi di daerah pemilihannya.
Tak hanya Mandiri Umat, ada beberapa koperasi lain yang diduga bermasalah, termasuk BMT Mitra Umat di Pekalongan.
“Bukan Mandiri Umat saja, tapi ada yang di Pekalongan itu koperasi apa itu. BMT Mitra Umat, dan beberapa itu yang sudah masuk ke kami. Saya pengen masuk sebetulnya. Saya kepengin membantu sebisa mungkin,” katanya, Minggu 7 Juni 2026.
Yoyok tak menyembunyikan prihatin sekaligus kegeramannya saat mengetahui para korban adalah pedagang pasar yang mengumpulkan uang receh setiap hari demi menyambut Lebaran.
“Ya iyalah, tapi ya gimana, wong jenenge (namanya) penipu. Ya coba nanti kita lihat lebih jauh. Kalau memang itu sudah menyalahi hukum, ya saya harap aparat penegak hukum ya bertindak,” tegasnya.
Ia langsung meminta bukti konkret dari para korban agar bisa segera diteliti timnya di DPR RI. Sebelum kasus ini bergulir ke tingkat nasional, penanganannya sempat terkesan mandek di daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Disperindagkop dan UKM menyatakan kewenangannya terbatas karena status badan hukum koperasi berada di tingkat provinsi.
Pengawas Koperasi Disperindagkop Batang Anton Adianto menjelaskan, pihaknya sudah bersurat ke Provinsi terkait kejadian gagal bayar tersebut, namun belum ada respons hingga kini.
“Kewenangan kita kan hanya koperasi yang mempunyai badan hukum tingkat kabupaten. Kita sudah bersurat ke Provinsi terkait kejadian gagal bayar ini, tapi sampai saat ini belum ada respon,” terangnya.
Ironisnya, meski dianggap ilegal karena tidak memiliki izin operasional di Batang, koperasi ini tetap bebas beroperasi bertahun-tahun hingga akhirnya gagal bayar. Anton mengaku baru mengetahui keberadaan koperasi tersebut setelah muncul masalah.
“Kalau posisinya di Batang, bisa dikatakan ilegal karena hanya mengantongi badan hukum, izin operasionalnya belum. Kami malah tidak tahu (kapan berdirinya), tahu ketika ada masalah itu,” imbuhnya.
Sikap tersebut mendapat sorotan tajam dari aparat penegak hukum. Kasat Reskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan Disperindagkop yang membiarkan koperasi tanpa izin mengeruk dana masyarakat sejak lama.
Berdasarkan data kepolisian, koperasi yang berpusat di Kota Pekalongan ini sebenarnya sudah menjadi temuan sejak tahun 2018. Namun, peringatan itu menguap begitu saja tanpa ada tindakan tegas berupa penutupan.
"Seharusnya ada penindakan penutupan tegas dari pemerintah daerah. Dari temuan tahun 2018 lalu, menurut kantor perizinan, Disperindag tidak ada tindak lanjut,” terangnya.
Saat ini Polres Batang telah membuka posko pengaduan khusus bagi para korban. Hingga kini baru 16 orang yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 176 juta.
“Langkah selanjutnya kita membuka posko pengaduan dan berupaya klarifikasi total kerugian nasabah. Pasal yang dilaporkan adalah KUHP 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara,” ujarnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor LaylaSumber : Metro Pekalongan