METROPEKALONGAN.COM, Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang sengaja melibatkan pelajar menyaksikan pemusnahan 10.565 butir pil terlarang dan sekitar 114 gram sabu.
Langkah ini menjadi sarana edukasi agar generasi muda memahami bahaya narkotika dan tidak terjerumus ke dalamnya.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Juni 2026 digelar di halaman Kantor Kejari Batang, Selasa 9 Juni 2026.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Batang Raymond Ali serta dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan pelajar dari sejumlah sekolah di Kabupaten Batang.
Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari Batang memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana umum yang telah inkracht.
Barang bukti tersebut meliputi tiga senjata tajam berupa sabit, golok, dan jenis lainnya, tiga unit telepon genggam, 20 kartu, serta sekitar 320 barang bukti lain yang berkaitan dengan berbagai perkara pidana.
Turut dimusnahkan obat-obatan terlarang berupa sekitar 10.565 butir pil warna yang dikenal sebagai pil rindu dan psikotropika jenis sabu seberat kurang lebih 114,1849 gram dalam 17 paket.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali, mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak akan kembali beredar.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata Kejaksaan dalam proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Kita pastikan barang bukti yang ada di Kejaksaan tidak beredar kembali ke masyarakat,” kata Raymond.
Ia menegaskan narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi ancaman serius yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
Karena itu, seluruh barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan secara terbuka dengan disaksikan berbagai pihak.
“Terlebih lagi narkoba yang selama ini masih banyak beredar. Barang bukti tersebut kami musnahkan dengan disaksikan aparat penegak hukum, Polres Batang, dan anak-anak sekolah sebagai sarana edukasi,” ujarnya.
Raymond menjelaskan kehadiran pelajar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sengaja dilakukan sebagai bagian dari edukasi hukum kepada generasi muda.
Melalui kegiatan tersebut, para pelajar diharapkan memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika maupun berbagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami berharap anak-anak sekolah bisa jauh dari persoalan hukum. Edukasi hukum kepada generasi muda sangat penting agar mereka tidak terjerumus pada hal-hal negatif yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya narkotika,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Batang yang selama ini aktif berkolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Raymond, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan angka kriminalitas di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda karena memiliki komitmen besar untuk terus berkolaborasi mencegah berbagai bentuk kejahatan di Kabupaten Batang,” ujarnya.
Selain penyalahgunaan narkoba, Raymond menyoroti sejumlah persoalan lain yang perlu menjadi perhatian serius, seperti kasus begal, kenakalan remaja, tawuran, hingga aksi geng motor yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak dapat terus memperkuat upaya pencegahan agar Kabupaten Batang tetap menjadi daerah yang aman dan kondusif.
“Kita berharap Batang tetap kondusif untuk menjaga iklim investasi. Selain narkoba, kasus begal dan kenakalan remaja juga perlu menjadi perhatian serius. Harapan kami Batang bisa menjadi daerah yang aman seperti Bali,” kata Raymond. (yan/ida)
Editor : Riyan Fadli