METROPEKALONGAN.COM, Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang mengambil langkah tegas dengan menjebloskan dua oknum pejabat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Blado II ke jeruji besi.
Keduanya diduga kuat bersekongkol menyelewengkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batang, Raymond Ali, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi bukti kuat terkait praktik culas tersebut.
Dua tersangka yang ditahan adalah JU, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Mantan Kepala Puskesmas Blado II, serta F, selaku Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Dana BOK.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 April 2026, kami menemukan fakta dan alat bukti yang sah adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Kedua tersangka kini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Batang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026," tegas Kejari Batang.
Mirisnya, dana yang dikorupsi oleh kedua tersangka bersumber dari DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, yang sejatinya diperuntukkan bagi program vital masyarakat, termasuk asupan gizi balita dan ibu hamil.
Berikut adalah lima modus operandi penyalahgunaan yang dilakukan oleh JU dan F sepanjang tahun 2023 hingga 2025.
Pertama, pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pemberian insentif Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) BOK TA 2023-2024.
Ironisnya, anggaran tersebut tidak pernah diserahkan kepada para pelaksana kegiatan.
Kedua, tersangka nekat menyunat alias memotong dana SPPD para pelaksana kegiatan selama rentang waktu 2023 hingga 2025.
Ketiga, pemesanan konsumsi untuk kegiatan UKM BOK ternyata dibiayai menggunakan Dana Desa.
Namun, para tersangka membuat realisasi anggaran seolah-olah menggunakan Dana BOK.
Keempat, munculnya SPJ fiktif untuk kegiatan UKM BOK yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Tersangka juga membuat SPJ uang saku kader fiktif, di mana uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan para kader kesehatan.
Kelima, pemesanan pembelian bahan pangan lokal untuk kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Ibu Hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan Balita Gizi Kurang dipalsukan dan tidak dilaksanakan sesuai mekanisme.
Akibat perbuatan tamak kedua tersangka, hasil perhitungan menunjukkan negara harus menanggung kerugian yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 842.586.852.
Atas perbuatannya, Tersangka JU (Mantan Kepala Puskesmas) dan Tersangka F (Bendahara) dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya disangka melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan Primair.
Tersangka juga dikenakan dakwaan Subsidiair hingga Lebih Subsidiair terkait penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam jabatan sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku.
Kini, keduanya harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla