Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Bupati Batang Larang Jualan di RTH Alun-Alun Bandar, Ancam Sikat Oknum Jual Beli Lapak

Riyan Fadli • Senin, 22 Juni 2026 | 15:01 WIB
SIDAK: Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, saat melakukan sidak pembangunan trotoar dan penataan RTH di Alun-Alun Bandar, beberapa waktu lalu.
SIDAK: Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, saat melakukan sidak pembangunan trotoar dan penataan RTH di Alun-Alun Bandar, beberapa waktu lalu.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengeluarkan peringatan keras terkait penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Ia menegaskan ruang publik di Alun-Alun Batang murni untuk masyarakat, bukan untuk lapak jualan, apalagi diperjualbelikan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Praktik oknum yang mengatasnamakan pemerintah untuk memperjualbelikan lapak di area publik menjadi sorotan utama sang bupati. 

Pemkab Batang bahkan menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak setiap penyalahgunaan fasum.

Faiz memberi ultimatum agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual beli lapak segera menghentikan aksinya sebelum diseret ke ranah hukum.

“Kalau ada yang mengatasnamakan pemerintah lalu menjualbelikan lapak di fasum dan fasos, akan saya tindak tegas. Baik oknum dari internal pemerintah maupun pihak luar, tidak ada satu pun yang berhak memperjualbelikan area publik,” ungkapnya.

Faiz menjelaskan, kawasan RTH hingga trotoar dibangun menggunakan uang negara untuk kepentingan masyarakat luas.

Jika aktivitas perdagangan dibiarkan menjamur di area tersebut, hal itu berpotensi memunculkan ketidakadilan dan merusak fungsi utama kawasan.

“Kalau saya izinkan satu orang berjualan di area publik, pertanyaannya kenapa yang lain tidak boleh? Atas dasar apa satu atau dua orang diperbolehkan berjualan sementara yang lain tidak? Karena itu semua tempat memiliki fungsi dan mekanismenya masing-masing,” jelasnya.

Aturan ketat ini berlaku menyeluruh di semua trotoar, lapangan, dan fasum se-Kabupaten Batang.

“Ini adalah ruang terbuka hijau. Fungsinya untuk bermain, berolahraga, berkumpul, maupun kegiatan seni budaya seperti pertunjukan dan sendratari. Semua masyarakat boleh memanfaatkan ruang ini, tetapi bukan untuk aktivitas perdagangan,” tegasnya.

Meski membersihkan area publik dari pedagang, Pemkab Batang rupanya tidak lepas tangan.

Para pelaku usaha UMKM tetap diberi ruang pengembangan lewat kawasan food court yang akan dibangun di sekitar RTH Alun-Alun Bandar.

“Bagi masyarakat yang ingin berjualan, nanti akan kami sediakan tempatnya. Insyaallah tahun depan mulai dibangun food court di kawasan ini. Akan ada skema pengelolaan dan penyewaan yang jelas sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik,” terangnya.

Orang nomor satu di Pemkab Batang itu mengajak partisipasi aktif warga untuk merawat fasilitas yang sudah dibangun dengan rapi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga RTH dan fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah. Ruang publik harus tetap menjadi milik bersama yang dapat dimanfaatkan secara nyaman, aman, dan tertib oleh seluruh warga,” pungkasnya. (yan/ida)

 

 

 

Editor : Ida Nor Layla
#Alun-Alun bandar #ruang publik #batang