METROPEKALONGAN.COM, Batang – Upaya mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Batang menghadapi rintangan berat.
Korban, seorang perempuan yang kini berusia hampir 20 tahun, diduga kuat disembunyikan dan dihalang-halangi oleh keluarga pelaku untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum.
Ketiadaan hasil visum ini diduga sengaja dijadikan 'senjata' oleh pihak keluarga pelaku agar penyelidikan kepolisian jalan di tempat.
T, 45, ibu kandung korban, membeberkan betapa sulitnya melepaskan sang anak dari cengkeraman intimidasi keluarga suaminya.
"Anak saya terus ditakut-takuti, diintimidasi. Katanya kalau sampai lapor bakal viral dan di-bully," katanya.
Puncaknya waktu dijemput Polsek untuk visum resmi tanggal 8 Juni kemarin di RSUD Kalisari.
"Anak saya sudah masuk ruang visum, sudah berbaring, tapi tiba-tiba berontak dan lari. Ternyata ada yang chat dia, mengajari cara agar tidak divisum. Anak saya langsung dibawa kabur pakai mobil abu-abu," ungkap T, usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Batang, Senin 22 Juni 2026.
Lebih jauh, T menyebutkan perintangan proses hukum ini diduga kuat didalangi oleh kerabat pelaku yang memiliki pengaruh, beberapa di antaranya menjabat sebagai pamong desa setempat.
Pelaku sendiri ZA, dikabarkan telah minggat dari rumah sejak kasus ini dilaporkan ke kepolisian, atau sekitar empat hari setelah Idul Adha.
Terbongkarnya aksi bejat ini bermula ketika korban kabur dari rumah karena tak tahan dengan tekanan sang ayah.
Korban nekat melarikan diri hingga ke Tangerang untuk mencari ibu kandungnya, yang selama ini bekerja di luar daerah.
"Anak saya nyari saya di Tangerang, cerita kalau dia kabur karena sudah dirusak sama ayahnya sendiri. Kejadiannya sudah satu tahun lalu, tapi saya baru tahu tahun ini," ungkap T dengan nada bergetar menahan amarah dan shock saat didampingi warga menjalani pemeriksaan.
Merespons perintangan penyidikan yang sistematis ini, Kuasa Hukum korban, Zaenudin, mengambil langkah hukum yang lebih agresif.
Lantaran korban terus disembunyikan, pihaknya melangkah untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penculikan anak.
Hari Senin itu, korban rencana akan menjalani visum, namun hingga siang, ia belum diantar oleh pihak keluarga suami.
"Karena dalam proses awal pelaporan, terus tahap ke visum, korban ini ternyata diintimidasi. Yang akhirnya di dalam ruang RSUD itu akhirnya korban itu lari, dan sudah ada mobil di situ yang menunggu. Akhirnya dibawa mobil, korbannya. Karena itu, kita sudah melangkah ke pelaporan korban diculik," tegasnya.
Ketika ditanya terkait upaya jemput paksa. Pihaknya menyebut bahwa upaya tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Iya, upaya kita nanti kan yaitu kewenangannya dari penyidik ya. Intinya korban ini biar nanti dijemput dan segera di-BAP dan divisum agar memenuhi alat bukti—dua alat bukti yang cukup. Nanti segera untuk dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Meski langkah visum terus dijegal, Zaenudin memastikan pihaknya memiliki alat bukti lain yang tak kalah telak untuk menjerat pelaku.
"Selain pakaian, kami akan mengajukan bukti krusial berupa rekaman suara," bebernya.
Siasat untuk menghalangi proses hukum ini tak pelak memancing kemarahan warga di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Ketua RT setempat, A, menyebut warga sangat geram melihat pelaku yang terkesan dilindungi oleh keluarganya.
"Warga sebenarnya pengennya dari pihak kepolisian yang menjemput korban biar divisum. Soalnya kalau misalkan dari keluarga atau si ibu yang nyuruh korban buat divisum itu susah. Anaknya takut," terangnya.
A menyebutkan, saat ini pelaku sudah tidak dianggap sebagai warga dari desa setempat.
"Pelaku sudah kami nonaktifkan dan tidak dianggap lagi sebagai warga RT sini," pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla