METROPEKALONGAN.COM, Batang – Mencuatnya isu dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023-2024 yang disebut-sebut merembet ke sejumlah puskesmas lain di Kabupaten Batang, langsung direspons oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.
Di tengah santernya rumor tersebut, rupanya ada oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mencoba memancing di air keruh.
Modusnya, mereka mencatut nama institusi Kejaksaan dan mengaku bisa mengamankan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menyikapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Raymond Ali, mengeluarkan warning tegas kepada seluruh jajaran fasilitas kesehatan di Batang agar tidak mudah masuk angin oleh rayuan para 'makelar kasus' tersebut.
"Dan pada kesempatan ini, saya ingin mengimbau kepada seluruh puskesmas ya, utamanya kepala puskesmas, untuk tidak terpengaruh kepada pihak-pihak mana pun yang mengatasnamakan Kejaksaan, ingin mengambil keuntungan dalam posisi penanganan kasus korupsi di Puskesmas Banyuputih saat ini," tegas Raymond.
Raymond menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan independen.
Tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi atau "membeli" penghentian perkara. Ia meminta semua pihak tenang dan tidak panik.
"Jadi, jangan sampai terpengaruh. Dan tentunya saat ini Kejaksaan sedang bekerja keras untuk bisa menyelesaikan penanganan perkara ini secara tepat waktu," katanya.
Terkait desas-desus yang menyebutkan praktik penggelapan Dana BOK juga terjadi di puluhan puskesmas lain, Kajari menegaskan bahwa pihaknya enggan berspekulasi tanpa alat bukti.
Penindakan hukum harus berbasis data dan laporan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat ke kita terkait isu tersebut. Namun yang pasti saat ini kami masih fokus pada kasus yang sedang kita tangani yakni kasus dugaan korupsi Dana BOK di Puskesmas Blado II," ujar Raymond.
Saat ini, penyidik Kejari Batang tengah berlomba dengan waktu untuk segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Blado II. Pemanggilan sejumlah saksi tambahan masih terus dilakukan.
"Target tentunya saat ini kita sedang mempersiapkan pemberkasan. Dan kemudian nanti juga perlu adanya penambahan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti," ujarnya.
Alur hukum kasus ini, lanjut Kajari, akan segera memasuki babak baru jika kelengkapan formil dan materiil terpenuhi.
Dan kemudian nantinya, setelah pengiriman tahap satu, akan dilanjutkan dengan penelitian berkas dari Penuntut Umum, untuk kita menentukan apakah sudah lengkap ataukah belum.
"Sehingga kalau sudah lengkap, nantinya kita nyatakan P21 dan kemudian akan kita siapkan surat dakwaan untuk kemudian nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan," jelas Raymond merinci tahapan perkara.
Lebih jauh, Kejari Batang tidak hanya berfokus pada upaya pemenjaraan tersangka. Raymond memiliki komitmen kuat untuk menata ulang sistem pengelolaan Dana BOK di Kabupaten Batang.
Hal ini penting agar dana yang seharusnya digunakan untuk melayani kesehatan masyarakat tidak lagi disunat oleh oknum nakal.
"Tentunya, Kejaksaan di sini tidak hanya mengedepankan aspek represif, tapi ke depan kita akan upayakan untuk melakukan perbaikan tata kelola dari penggunaan anggaran BOK ini, sehingga tidak ada lagi kebocoran-kebocoran di kemudian hari," pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla