METROPEKALONGAN.COM, BATANG – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Batang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Pemkab Batang secara terang-terangan mengakui bahwa sebagian besar bangunan koperasi tersebut justru didirikan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) alias zona hijau yang seharusnya dilindungi ketat dari alih fungsi.
Merespons hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, tak menampik fakta mengejutkan di lapangan. "Kalau data saya memang yang paling banyak di LP2B," ujarnya blak-blakan.
Berdasarkan data DPU PR, pergerakan pembangunan KDMP di 248 desa se-Kabupaten Batang memang terbilang masif. Rinciannya, 60 bangunan KDMP telah selesai didirikan. Sebanyak, 99 lokasi lainnya masih dalam tahap proses pembangunan.
Berdirinya bangunan di zona terlarang ini bukan tanpa alasan. Pembangunan KDMP adalah implementasi untuk memperkuat roda ekonomi desa.
"KDMP adalah salah satu program strategis Presiden yang mungkin memiliki perlakuan khusus. Tetapi Pemda tetap menyampaikan seluruh data kondisi di daerah. Saya yakin persoalan seperti ini bukan hanya terjadi di Batang," kata Endro.
Baca Juga: SiLPA Tembus Rp 196 Miliar, Wakil Bupati Batang Suyono Ungkap Rendahnya Serapan Anggaran APBD 2025
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Ahmad Handy Hakim, menegaskan, penentuan titik lokasi murni usulan dari masing-masing pemerintah desa. Pihaknya sekadar memfasilitasi urusan administrasi agar target pemerintah pusat tercapai.
Menghadapi carut-marut tata ruang ini, Pemkab Batang kini tengah sibuk menginventarisasi seluruh lokasi KDMP. Langkah ini dilakukan sebagai bahan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 mendatang.
"Kita mengundang desa-desa yang sudah dibangun koperasinya maupun yang masih proses pembangunan. Tujuannya menghimpun seluruh data spasial KDMP sebagai bahan pertimbangan usulan pemetaan LP2B dalam draft revisi RTRW," kata Endro.
Baca Juga: Bupati Batang Larang Jualan di RTH Alun-Alun Bandar, Ancam Sikat Oknum Jual Beli Lapak
Namun, Endro membantah jika revisi RTRW ini dijadikan ajang "pemutihan" pelanggaran tata ruang secara sepihak oleh daerah. Ia menegaskan, pengubahan status kawasan LP2B menjadi non-pertanian wajib melalui meja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Tidak serta-merta nanti LP2B bisa langsung keluar. Tetap harus dipaparkan ke Kementerian ATR/BPN. Nanti kementerian yang menentukan apakah ke depan diperbolehkan atau tidak," imbuh Endro.(yan)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto