METROPEKALONGAN.COM, Batang - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang yang mengagendakan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Batang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah resmi disahkan pada Kamis, (2/7/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi. Ia menyatakan bahwa rapat tersebut telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari total 45 anggota DPRD yang diharapkan hadir.
Suudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat karena tahapan pembahasan Raperda berjalan tertib sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Proses panjang ini telah dimulai sejak pertengahan Juni 2026.
"Penyampaian Raperda beserta lampirannya oleh Bupati Batang pada 12 Juni 2026. Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada 15 Juni 2026. Pembahasan detail materi Raperda dalam rapat kerja Komisi-Komisi DPRD bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 23 hingga 24 Juni 2026," terangnya.
Baca Juga: Data Pemilih Batang Naik 6 Ribu Jiwa, KPU Dorong Warga Tertib Urus Akta Kematian
Sementara, persetujuan hasil pembahasan di tingkat Badan Anggaran berlangsung pada 29 Juni 2026 sebagai bahan pengambilan keputusan paripurna. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, dalam sambutannya mengungkapkan poin penting terkait realisasi anggaran di tahun 2025.
"Dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang telah kita tetapkan, diketahui bahwa Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang sekaligus menjadi saldo awal Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp196.333.121.052," terang M. Faiz Kurniawan.
Bupati menambahkan bahwa angka SiLPA tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu pertimbangan krusial dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Terkait dengan evaluasi, Bupati Batang juga menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Batang dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025.
Baca Juga: Bupati Batang Faiz Kurniawan Dorong Dolanan Anak Jadi Ekstrakurikuler di Sekolah
Langkah strategis yang dilakukan Pemkab Batang meliputi, melaksanakan rencana aksi (action plan) guna menindaklanjuti rekomendasi BPK RI secara maksimal, melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif terhadap pelaksanaan APBD sesuai tupoksi masing-masing OPD terkait.
"Langkah-langkah tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang," tegas Bupati.
Sebagai tindak lanjut akhir, sesuai regulasi Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda pertanggungjawaban APBD yang telah disetujui ini akan diserahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak persetujuan. Dokumen ini akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati. (yan/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto