METROPEKALONGAN.COM, Batang- Sebanyak 15 desa di Kabupaten Batang diwajibkan menyediakan lahan pengganti, usai membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara aturan dilindungi dari alih fungsi alias zona hijau yang seharusnya dilindungi ketat dari alih fungsi. Penyediaan lahan pengganti hingga tiga kali lipat apabila lahan yang digunakan merupakan sawah beririgasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Batang, Endro Suryono menjelaskan, proses pembangunan KDMP di 248 desa se-Kabupaten Batang memang terbilang masif. Rinciannya, 60 bangunan KDMP telah selesai didirikan. Sebanyak, 99 lokasi lainnya masih dalam tahap proses pembangunan.
"KDMP adalah salah satu program strategis Presiden yang mungkin memiliki perlakuan khusus. Tetapi Pemda tetap menyampaikan seluruh data kondisi di daerah. Saya yakin persoalan seperti ini bukan hanya terjadi di Batang," kata Endro.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Ahmad Handy Hakim, menegaskan, penentuan titik lokasi murni usulan dari masing-masing pemerintah desa. Pihaknya sekadar memfasilitasi urusan administrasi agar target pemerintah pusat tercapai.
Baca Juga: Data Pemilih Batang Naik 6 Ribu Jiwa, KPU Dorong Warga Tertib Urus Akta Kematian
Dari 238 desa pengusul pembangunan KDMP, sebanyak 87 desa berada di kawasan LP2B. Dari jumlah tersebut, 15 desa diketahui telah menyelesaikan pembangunan koperasi. Handy menjelaskan pemerintah pusat sejak awal sebenarnya telah menginstruksikan agar pembangunan KDMP tidak menggunakan lahan berstatus LP2B maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Sudah ada 15 desa yang terlanjur dibangun. Berarti ada sejumlah itu yang harus segera diganti," kata Handy
Menghadapi carut-marut tata ruang ini, Pemkab Batang kini tengah sibuk menginventarisasi seluruh lokasi KDMP. Langkah ini dilakukan sebagai bahan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 mendatang.
Baca Juga: Pemkab Batang Lakukan Distribusi Ratusan Armada KDMP, 11 Unit segera Dioperasionalkan
"Kita mengundang desa-desa yang sudah dibangun koperasinya maupun yang masih proses pembangunan. Tujuannya menghimpun seluruh data spasial KDMP sebagai bahan pertimbangan usulan pemetaan LP2B dalam draft revisi RTRW," kata Endro.
Namun, Endro membantah jika revisi RTRW ini dijadikan ajang "pemutihan" pelanggaran tata ruang secara sepihak oleh daerah. Ia menegaskan, pengubahan status kawasan LP2B menjadi non-pertanian wajib melalui meja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, alih fungsi sawah beririgasi mewajibkan penyediaan lahan pengganti minimal tiga kali luas lahan yang digunakan. Sementara untuk lahan non-irigasi, desa tetap diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luasan minimal yang sama. (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto