METROPEKALONGAN.COM, Batang – Fenomena penggunaan sepeda listrik yang semakin marak di kalangan anak-anak usia sekolah menjadi perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang.
Dishub kini gencar memberikan edukasi dan sosialisasi demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan Jalan dan Perlintasan Sebidang Dishub Batang, Bambang Pamungkas menegaskan bahwa, pihaknya telah menyiapkan serangkaian materi edukasi.
Salah satu langkah konkretnya adalah mendistribusikan pamflet imbauan keselamatan ke institusi pendidikan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan menyiapkan pamflet yang nantinya akan ditempel di sekolah-sekolah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Akses Pendidikan Merata, Anak Yatim hingga Keluarga Rentan di Pekalongan Terima Seragam Gratis
Bambang menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan bermuara pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Terdapat syarat mutlak bagi pengguna, di antaranya minimal berusia 12 tahun dan wajib mengontrol kecepatan maksimal di angka 25 kilometer per jam.
“Selain itu, pengguna juga diimbau selalu menggunakan helm sebagai perlengkapan keselamatan untuk meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan. Penggunaan helm sangat penting untuk melindungi kepala apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Baca Juga: Cegah Tawuran hingga Balap Liar, Pemkot Pekalongan Resmikan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Tidak hanya soal kelengkapan, Dishub juga menyoroti area operasional. Sepeda listrik dilarang keras melintas di jalan raya atau jalan umum. Kendaraan ini hanya diizinkan beroperasi di kawasan tertentu, seperti lingkungan permukiman, jalan desa, area wisata, maupun area Car Free Day (CFD).
Terkait kebiasaan anak-anak yang kerap berboncengan, Bambang memberi peringatan keras. Hal itu dilarang apabila sepeda listrik tidak memiliki rancangan kursi penumpang tambahan, karena konstruksinya jauh berbeda dengan sepeda motor biasa dan sangat rawan memicu kecelakaan.
“Selain itu, pengguna diminta menjaga jarak aman dengan kendaraan lain yang berukuran lebih besar serta tidak melakukan modifikasi yang mengubah spesifikasi asli sepeda listrik. Sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi, misalnya mengganti sistem penggeraknya atau mengubah spesifikasi kendaraan karena dapat membahayakan keselamatan penggunanya,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kabupaten Batang akan memperluas cakupan sosialisasi dengan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah, terutama untuk jenjang SD dan SMP.
Selain menyebar pamflet, petugas juga akan mengedukasi para guru agar pesan keselamatan berkendara listrik ini dapat berantai disampaikan kepada siswa dan para wali murid.
Baca Juga: Bulan Purnama Picu Pasang Laut, Warga Pesisir Kota Pekalongan Diminta Waspadai Ancaman Rob
“Melalui upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang berharap masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sepeda listrik sehingga keselamatan pengguna, khususnya anak-anak, dapat lebih terjamin,” pungkasnya. (yan/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto