METROPEKALONGAN.COM, Batang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gringsing, Polres Batang berhasil menggulung satu dari dua komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya meresahkan warga.
Pelaku berinisial AA alias Angsa, 33, tak berkutik saat diringkus polisi usai menggasak sebuah sepeda motor di Perumahan Baitul Ikhsan Permai, Dukuh Sulangsari, Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Kapolres Batang, AKBP Veronica menegaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka Angsa tidak bekerja sendirian. Saat ini, kepolisian masih memburu satu rekan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu pelaku berinisial AA alias Angsa berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gringsing. Sementara satu pelaku lainnya, yakni Budi, masih dalam pengejaran intensif atau DPO," tegas AKBP Veronica, Senin 13 Juli 2026.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terbongkar saat korban, Tri Susilawati, mendapati motornya raib dari teras rumah pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat Angsa diajak oleh Budi untuk berburu sasaran pencurian di kawasan yang sepi di sekitar Desa Kutosari. Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, mata kedua pelaku tertuju pada motor Honda Vario milik korban yang tengah terparkir.
Memanfaatkan situasi malam yang sunyi dan minim pengawasan, keduanya lantas berbagi peran. Tersangka Angsa bertugas mengendap-endap dan menuntun motor korban keluar dari teras menuju lokasi yang dirasa aman. Setelah itu, giliran Budi yang turun tangan sebagai eksekutor. Dengan gerakan cepat, Budi membobol lubang kunci kontak menggunakan kunci T atau kunci palsu, menyalakan mesin, lalu keduanya kabur membawa lari motor korban.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak kejahatan komplotan tersebut. Barang bukti yang diamankan ke Mapolsek Gringsing meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc warna hitam tahun 2012 bernopol G-5670-JL, lengkap beserta satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu buah kunci kontak.
Kini, langkah Angsa dipastikan terhenti. Ia terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Gringsing untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan kasus guna menangkap rekannya yang masih buron.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres Batang.(yan/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto