METROPEKALONGAN.COM, Batang – Kawasan RSUD Batang bersiap bersolek. Kesemrawutan bahu jalan yang biasa dipadati deretan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kini mulai ditata rapi oleh Pemkab Batang.
Menariknya, alih-alih digusur tanpa arah, para para pedagang ini diberikan solusi dengan direlokasi ke Pujasera yang lebih representatif.
Langkah penyegaran wajah kota ini digarap serius. Operasi gabungan yang digelar Selasa 7 Juli 2026 lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang menandai babak baru penataan.
Pemkab Batang juga telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Kepala Disperindagkop UKM Batang, Wahyu Budi Santoso, menjelaskan bahwa proses pemindahan saat ini sudah berjalan secara bertahap. Sebagian pedagang bahkan sudah mengemasi barang dan menempati lapak baru yang disediakan di Pujasera.
“Bahwa peran Disperindagkop berfokus pada ranah administratif dan sosialisasi yang menyentuh langsung para pedagang. Mulai dari obrolan dari hati ke hati secara lisan, hingga layangan surat resmi. Karena tugasnya Disperindag terkait dengan penataan pedagang ini, kita dinas teknis sampai dengan kita pemberitahuan sosialisasi, pemberitahuan lisan, kemudian memberikan surat untuk pindah,” ucapnya.
Baca Juga: Bakal Bangun Trotoar, Pemkab Relokasi PKL Depan RSUD Batang ke Pujasera
Pemerintah juga telah mematok batas waktu yang tegas agar penataan kota ini tidak berlarut-larut. Tenggat waktu bagi para pedagang untuk mengosongkan area depan RSUD dijadwalkan maksimal hingga pertengahan bulan ini.
“Jika masih ada yang membandel setelah batas waktu tersebut, maka penegak peraturan daerah yang akan mengambil alih. Kemudian nanti tanggal 14 ini jadwal akhir, nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP. Setelah itu, memang kalau yang bersangkutan belum pindah dan sebagainya, yang memberikan peringatan dan teguran kan dari penegak Perda, Satpol PP,” terangnya.
Menepis kekhawatiran PKL mengenai potensi pungutan mahal di tempat baru, Wahyu memastikan tidak ada biaya tambahan yang akan mencekik pedagang. Skema retribusi di Pujasera dipastikan tetap mengacu pada regulasi yang berjalan selama ini.
“Oh, sesuai aturan yang ada. Retribusinya sesuai aturan yang ada. Saya rasa di sana pun kan juga ditarik retribusi, jadi enggak enggak keberatan. Hanya pindah tempat saja. Karena ini kan solusi,” tegasnya.
Dengan adanya jaminan tarif retribusi yang normal, langkah relokasi ini diharapkan mampu menjadi solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi semua pihak.
“Kota Batang mendapatkan wajah yang lebih bersih dan tertib, sementara para pedagang memperoleh tempat jualan yang lebih nyaman dan legal,” ujar dia. (yan/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto