METROPEKALONGAN.COM, Batang– Minat warga Kabupaten Batang untuk bekerja ke luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tergolong sangat tinggi.
Sayangnya, tingginya animo pahlawan devisa ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab melalui jalur pemberangkatan ilegal, yang berujung pada kasus penelantaran tenaga kerja di negara tujuan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang, Suprapto, mengungkapkan bahwa institusinya hampir setiap hari melayani verifikasi kelengkapan dokumen para calon pekerja migran.
"Masyarakat Batang memiliki minat yang cukup tinggi. Setiap hari kerja, rata-rata ada 3 sampai 5 orang, bahkan bisa sampai 6 orang, yang dokumen legalnya saya verifikasi dan tandatangani untuk berangkat ke luar negeri," tutur Suprapto.
Baca Juga: Kuota Pekerja Lokal di KITB Kini Capai 68 Persen, Pabrik Padat Karya Sukses Serap 80 Persen
Saat ini, Disnaker mengestimasi ada sekitar 3.000-an warga Batang yang aktif bekerja di luar negeri. Mayoritas dari mereka menyasar wilayah Asia Timur dan Tenggara, dengan Hong Kong sebagai destinasi favorit utama, disusul oleh Taiwan, Thailand, dan sebagian kecil ke Jepang.
Berbeda dengan tren beberapa dekade lalu, saat ini tercatat tidak ada warga Batang yang berangkat ke wilayah Timur Tengah.
Kendati pendaftaran keberangkatan terpantau aktif, Suprapto menyayangkan adanya kendala pada pendataan kepulangan. Banyak PMI yang tertib melapor saat berangkat, namun enggan melapor ketika kembali ke tanah air.
"Rata-rata kontrak kerja itu 3 tahun. Kadang ada yang belum 3 tahun sudah pulang, atau pulang lalu berangkat lagi melalui jalurnya sendiri tanpa melapor ke kami. Jadi, data di aplikasi dominan adalah data keberangkatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suprapto memberikan peringatan keras terkait bahaya laten jalur pemberangkatan ilegal. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Disnaker Batang telah menerima setidaknya tiga laporan kasus PMI asal Batang yang terlantar di luar negeri akibat tidak menggunakan jalur resmi.
"Risiko jalur ilegal ini sangat besar. Jika terjadi apa-apa, tidak ada yang bertanggung jawab. Kami di Disnaker maupun Pemda jadi sulit menelusuri siapa agen yang membawa mereka atau perusahaannya apa," tegasnya
Tiga kasus yang mencuat baru-baru ini memperlihatkan pola pelanggaran yang klasik namun merugikan.
Para korban dijanjikan pekerjaan yang ternyata tidak sesuai, tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, hingga diberangkatkan hanya menggunakan visa wisata, bukan visa kerja. Akibatnya, mereka terkatung-katung dan kesulitan untuk pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Pemprov Jateng Perluas Kerja Sama Jateng-Malaka Terkait Pendidikan dan Pesantren
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Batang mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang berniat mengadu nasib ke luar negeri untuk senantiasa menggunakan jalur legal dan lembaga penyalur tenaga kerja resmi.
"Jangan mudah tergiur iming-iming, meski diajak teman sekalipun, kalau lembaganya tidak jelas dan tidak resmi. Kalau ragu atau butuh informasi lembaga penyalur yang terdaftar, silakan datang langsung ke Disnaker. Kami siap membantu," pungkas Suprapto. (yan/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan