METROPEKALONGAN.COM, Batang – Sebuah kabar mengejutkan datang dari kawasan hutan Desa Tombo, Kecamatan Bandar. Satwa endemik Indonesia yang berstatus dilindungi dan sangat terancam punah, yakni burung Raja Udang Kalung Biru (Alcedo euryzona/Alcedo peninsulae), kembali menampakkan diri di wilayah ini.
Penemuan burung eksotis yang dikenal sebagai penghuni aliran sungai berhutan hingga kawasan pegunungan bawah ini menjadi indikator kuat. Ekosistem dan keanekaragaman hayati di Hutan Tombo terbukti masih sangat perawan dan terjaga dengan baik.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Gunawan, menegaskan bahwa kawasan hutan Tombo memang menyimpan kekayaan flora dan fauna bernilai konservasi tinggi.
“Di kawasan ini masih ditemukan berbagai jenis flora dan fauna penting, seperti tanaman saninten, meranti Jawa, Elang Jawa, hingga Raja Udang Kalung Biru yang sebelumnya sempat dianggap sulit ditemukan kembali. Ini menjadi kekayaan hayati yang harus kita jaga bersama,” katanya usai kegiatan konservasi alam di Desa Tombo, Kecamatan Bandar.
Kemunculan satwa langka di Kabupaten Batang ini menjadi alarm positif bahwa pelestarian alam membutuhkan turun tangan semua pihak. Pembentukan kader konservasi di tingkat masyarakat desa dinilai sebagai manuver strategis untuk memperkuat perlindungan kawasan, sekaligus mengamankan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Tombo.
“Konservasi tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat harus menjadi motor penggerak di lapangan agar kawasan hutan dan seluruh keanekaragaman hayati di dalamnya tetap lestari.
Para kader konservasi nantinya akan berperan melakukan identifikasi dan inventarisasi flora serta fauna sebagai dasar penyusunan langkah-langkah pelestarian yang berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan kekayaan ekosistemnya, Hutan Tombo Batang juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi edukasi konservasi. Kawasan ini dinilai sangat cocok untuk kegiatan wisata pengamatan burung (birdwatching) yang mengedepankan prinsip ekowisata alam.
Gunawan menambahkan, secara administratif kawasan hutan Tombo terdiri atas hutan produksi milik Perum Perhutani serta Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola pemerintah desa melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
“Meski memiliki fungsi pengelolaan yang berbeda, seluruh flora dan fauna di dalam kawasan tetap wajib dilindungi sesuai ketentuan konservasi. Kawasan ini boleh dimanfaatkan secara bijaksana, tetapi keberadaan satwa dan tumbuhan yang ada harus tetap dijaga. Kelestarian ekosistem menjadi prioritas utama,” terangnya.
Demi menjaga keseimbangan habitat, aturan tegas kini diberlakukan. Setiap pengunjung yang ingin memasuki kawasan hutan Tombo diwajibkan mengantongi izin. Kebijakan ini diterapkan agar aktivitas manusia tidak mengusik ketenangan habitat satwa langka maupun merusak lingkungan.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pengelola kawasan, dan berbagai pemangku kepentingan, keberadaan Raja Udang Kalung Biru serta berbagai flora dan fauna langka lainnya di Desa Tombo diharapkan dapat terus terjaga,” ujar dia. (yan/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan