METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemkab Batang bersiap melakukan penataan dan penertiban terhadap PKL di sepanjang Jalan Pattimura.
Penertiban di sisi tembok PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini dilakukan menyusul telah habisnya masa kontrak pemanfaatan lahan sejak 1 Juli 2026 lalu.
Meski demikian, Pemkab Batang memastikan proses penataan tidak dilakukan secara arogan.
Pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar para pedagang bersedia pindah secara mandiri ke lokasi relokasi yang telah disiapkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, membenarkan rencana tersebut. Pihaknya telah menerima rekomendasi dan permintaan resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Batang untuk mengeksekusi penertiban.
“Masa kontrak antara pedagang dengan PT KAI sudah resmi berakhir pada 1 Juli 2026. Berdasarkan permintaan dari Disperindagkop Kabupaten Batang, kami akan segera melakukan penertiban,” katanya, Jumat (24/7/2026).
Sebelum alat berat atau petugas turun tangan, pemerintah memberikan waktu bagi pedagang untuk memindahkan lapaknya.
Prosedur penertiban akan dilalui lewat tahapan Surat Peringatan (SP) yang dijadwalkan turun pada akhir Juli 2026.
Jika batas waktu habis, pembongkaran paksa dijadwalkan mulai awal Agustus 2026.
“Setelah SP pertama akan dilanjutkan SP kedua dan SP ketiga. Apabila masih belum pindah, baru dilakukan penertiban. Pemkab Batang menargetkan proses relokasi secara mandiri dapat diselesaikan hingga akhir Juli 2026,” jelasnya.
Haryono berharap para PKL Jalan Pattimura proaktif membongkar lapaknya sendiri demi kelancaran penataan kota. Terkait lokasi baru, Pemkab sudah menyiapkan tempat yang lebih representatif.
“Sebagian besar PKL nantinya akan direlokasi ke Lantai II Pasar Batang, sedangkan pedagang ayam akan dipindahkan ke Pasar Sambong yang telah disiapkan sebagai lokasi usaha baru,” ungkapnya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan bahwa penataan Jalan Pattimura merupakan tindak lanjut arahan Bupati Batang.
Pihaknya juga intens berkoordinasi dengan PT KAI untuk mencari win-win solution. Menurut Wahyu, Pemkab Batang telah memfasilitasi sosialisasi dari PT KAI kepada para PKL jauh hari sebelum kontrak berakhir.
“PT KAI telah menyampaikan surat resmi kepada para pedagang mengenai berakhirnya kontrak. Namun proses penataan kawasan perdagangan membutuhkan komunikasi yang baik karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat,” terangnya.(yan/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan