Peran Vital DPRD Batang Wujudkan Kepedulian Pendidikan Keagamaan Nonformal, Ketua DPRD Raih Parliamentary Awards 2026

Riyan Fadli • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 10:43 WIB
PENGHARGAAN: Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi saat mendapatkan penghargaan Parliamentary Awards 2026.
PENGHARGAAN: Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi saat mendapatkan penghargaan Parliamentary Awards 2026.

 

METROPEKALONGAN.COM, Batang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang membuktikan komitmen dan kepeduliannya dalam memperjuangkan kesejahteraan para pendidik keagamaan.

Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi, S.Ag, anggota dewan melalui proses pengawalan yang panjang serta sinergi bersama pihak eksekutif, hingga regulasi inisiatif dewan tersebut akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, penetapan dilakukan tanggal 27 Maret 2026.

Inisiasi payung hukum baru ini digerakkan langsung oleh DPRD Kabupaten Batang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ditetapkan sebagai prioritas dalam Propemperda tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Batang menjelaskan bahwa rancangan ini lahir murni dari inisiatif dewan guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Tujuannya agar Pemda dapat memberikan kontribusi maksimal dan berkelanjutan kepada lembaga-lembaga keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), pesantren, dan Madrasah Diniyah (Madin). 

“Ini adalah bentuk apresiasi atau bentuk kontribusi Pemerintah Daerah terhadap pendidikan-pendidikan keagamaan. Yang penting kan wadahnya itu kita bentuk, artinya Perdanya itu kita bikin,” tegas Suudi.

Lewat komitmen ini, Suudi mendapatkan penghargaan Parliamentary Awards 2026 dalam kategori "Legislator Aspiratif Peduli 

Pendidikan Keagamaan Nonformal," oleh Jawa Pos Radar Semarang, di Quest Hotel Simpang Lima Semarang, Jumat 31 Juli 2026 malam. 

"Saya berterima kasih kepada Jawa Pos telah memberikan anugerah ini. Semoga ini menjadi, spirit kami dalam terus memperjuangkan hak-hak mereka, yaitu, pendidikan keagamaan non-formal agar bisa mendapatkan hak-haknya sebagai penyelenggara pendidikan," ucapnya.

Setiap kebijakan terbaik lahir dari keberanian menghadirkan harapan menjadi kepastian. Ketika regulasi berpihak kepada masyarakat, di situlah amanah menemukan maknanya. Di bawah kepemimpinan Suudi, selaku Ketua DPRD Kabupaten Batang, lahir sebuah tonggak penting melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal. Regulasi inisiatif DPRD ini menjadi payung hukum bagi penguatan TPQ, Madrasah Diniyah, ponpes, serta lembaga pendidikan keagamaan seluruh agama yang diakui di Indonesia.

Melalui sinergi legislatif dan eksekutif, kebijakan ini membuka jalan bagi peningkatan kualitas pendidikan, dukungan pendanaan, pengembangan tenaga pendidik, hingga perlindungan kesejahteraan mereka.

Sebuah dedikasi nyata dalam memperkuat pendidikan karakter, kerukunan, dan masa depan generasi bangsa.

Selama masa perancangan dan pembahasan tingkat fraksi, DPRD Batang mengawal ketat substansi rancangan aturan ini agar sepenuhnya inklusif.

Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRD Batang, Yulia Nurhayati Asror, memastikan bahwa Raperda tersebut tidak diskriminatif dan telah mengakomodasi seluruh bentuk lembaga pendidikan nonformal bagi semua agama yang diakui di Indonesia.

Di ruang sidang paripurna, wakil rakyat juga merumuskan mekanisme pemberian fasilitasi pendanaan yang transparan serta menekankan pentingnya sinergi pengawasan teknis operasional dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang.

Perjuangan legislatif ini mendapat sambutan positif dari jajaran eksekutif. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD karena aturan ini diyakini mampu memperkuat payung hukum pemkab dalam memberikan perlindungan dan bantuan sarana prasarana pendidikan. Setelah mencapai kesepakatan bersama pada Rapat Paripurna 4 Maret 2026 yang dihadiri jajaran pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Batang, Suyono, draf final langsung dibawa ke tingkat provinsi untuk mendapatkan restu dan nomor register dari Gubernur.

Puncak dari kerja keras legislatif dan eksekutif ini ditandai dengan penetapan dan pengundangan secara resmi pada tanggal 27 Maret 2026.

Dengan sahnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 ini, komitmen DPRD Batang untuk menghadirkan keadilan fasilitasi—termasuk rencana program dana pensiun dan jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi pahlawan tanpa tanda jasa di bidang keagamaan—kini telah memiliki dasar pijakan hukum yang kokoh.

 

Penetapan Perda ini dilakukan untuk memastikan pendidikan sebagai hak asasi manusia dapat terpenuhi secara berkualitas demi membangun sumber daya manusia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.

Kehadiran regulasi ini memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat, salah satunya adalah adanya kepastian hukum dan pengakuan resmi terhadap lembaga pendidikan keagamaan nonformal di berbagai agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu.

Melalui peraturan ini, masyarakat akan merasakan peningkatan kualitas pendidikan dari segi kelembagaan, kurikulum, tenaga pendidik, hingga sarana dan prasarana. Selain itu, masyarakat mendapatkan akses pendidikan keagamaan yang lebih inklusif dan bermutu, yang tidak hanya memfasilitasi pemahaman ajaran agama, tetapi juga memperkuat kerukunan internal maupun antarumat beragama di daerah tersebut.

Di samping manfaat bagi peserta didik, Perda ini juga memberikan keuntungan yang signifikan bagi tenaga pendidik dan penyelenggara pendidikan, karena Pemerintah Daerah berwenang memberikan fasilitas berupa pendanaan, pengembangan sumber daya manusia, serta jaminan perlindungan kesehatan dan/atau ketenagakerjaan. 

Fasilitasi dari pemerintah ini juga diperluas pada program-program pengembangan wawasan kebangsaan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya.

Secara keseluruhan, regulasi ini mendorong sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat untuk melestarikan nilai-nilai keagamaan, moral, serta budaya lokal dalam sebuah lingkungan pendidikan yang kondusif, tertib, terarah, dan berkelanjutan.

"Harapannya, pendidikan keagamaan non-formal ini, mendapatkan fasilitas oleh Pemerintah Kabupaten Batang," tandas Suudi.(yan/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
suudi ketua dprd batang Parliamentary Awards 2026 pendidikan keagamaan non formal DPRD Batang