METROPEKALONGAN.COM, Batang — Penertiban pedagang di kawasan Jalan Pattimura, Kecamatan Batang dilakukan hari ini, Rabu (5/7/2026) Puluhan pedagang terlihat bahu-membahu membongkar sisa-sisa bangunan lapak mereka secara mandiri. Mulai dari material atap baja ringan, dinding papan, hingga struktur bangunan semipermanen lainnya dilepas sendiri oleh pemiliknya sebelum petugas melakukan tindakan penertiban total.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Haryono, mengungkapkan apresiasinya atas tingginya kesadaran dan kooperatifnya para pedagang di lapangan. Berdasarkan data tercatat, ada sebanyak 74 kios yang berdiri di sepanjang 300-an meter jalur tersebut. Para pedagang itu selama ini membangun warung dan berjualan di lahan PT KAI.
Pembongkaran dilakukan setelah PT KAI memutus kontrak para pedagang untuk menempati lahan tersebut. "Alhamdulillah, kesadaran para pedagang sangat baik. Per hari ini, seluruh dari 74 bangunan atau kios tersebut sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya masing-masing," ujar Haryono.
Di balik proses pembongkaran struktur bangunan seperti kerangka atap baja ringan dan dinding papan, ada pemandangan menyentuh yang tertangkap oleh petugas gabungan. Satpol PP Batang mengamankan sebuah sebuah kaligrafi berukuran kecil bertuliskan lafaz "Allah" yang tertinggal oleh pemilik warung.
Lebih lanjut, Haryono menjelaskan bahwa pembongkaran puluhan kios ini bukan tanpa arah. Pemerintah Kabupaten Batang menyiapkan lahan tersebut untuk dialihfungsikan demi kepentingan masyarakat luas, yakni pembangunan infrastruktur hijau berupa drainase guna mengantisipasi potensi banjir serta penataan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Pattimura.
Sebagai solusi jangka panjang bagi roda perekonomian warga yang terdampak, Pemkab Batang telah menyiapkan lokasi relokasi resmi yang strategis. Pedagang sisi utara direlokasikan secara khusus ke lantai 2 Pasar Batang. Pedagang ayam dan komoditas khusus disediakan lapak pengganti di area Pasar Sambong.
Baca Juga: SK Kemensos Turun, Megaproyek Sekolah Rakyat Batang Masuk Pembangunan Tahap III A
Seluruh rangkaian penertiban ini telah melalui prosedur operasional standar (SOP) yang matang, mulai dari sosialisasi persuasif bersama jajaran terkait, hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 secara bertahap kepada para pedagang. Sebuah alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen di sisi selatan jalan tersebut. Selain itu, satu unit mobil damkar ikut diterjunkan untuk mengantisipasi debu-debu yang beterbangan.
Patek, 65, seorang pengusaha bengkel di kawasan tersebut, mengaku telah menempati lahan selama 30 tahun. Ia merasa terpukul, karena meyakini posisinya aman. Hal ini, berdasarkan ikatan kerja sama (MoU) dan biaya sewa kontrak yang dibayarkan kepada pihak PT KAI menggunakan modal pinjaman bank.
"Kalau dibongkar seperti ini saya belum tahu kedepannya, mau usaha dimana, utangnya juga belum lunas" tuturnya.
Warga setempat, Santoso menjelaskan bahwa area tersebut awalnya hanya dipatok sederhana menggunakan tali rafia untuk tempat berdagang kecil-kecilan. Namun, seiring berjalannya waktu, nilai ekonomi di lokasi tersebut melonjak hingga hak penempatan lapak kerap diperjualbelikan antar-warga dengan nilai mencapai Rp25 juta hingga 40 juta.
Situasi jual beli informal ini kemudian direspon oleh PT KAI Daop 4 Semarang dengan memfasilitasi perjanjian kontrak resmi bersama para pedagang sebelum akhirnya kini dikembalikan fungsinya oleh Pemkab Batang. (yan/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan