METROPEKALONGAN.COM, Batang- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang tengah memutar otak untuk mengejar target retribusi parkir tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp 800 juta. Memasuki triwulan ketiga, Dishub kian mengencangkan pengawasan guna mencegah adanya juru parkir (jukir) yang 'menilap' uang setoran.
Beban target finansial tersebut saat ini bertumpu pada 214 jukir pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) yang tersebar di berbagai titik di wilayah Kabupaten Batang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Batang, Agung Widodo, tak memungkiri bahwa dinamika di lapangan kerap kali menjadi tantangan tersendiri dalam merealisasikan penerimaan daerah dari sektor parkir.
“Target kami di tahun ini dengan jumlah SPK yang menerima ada 214. Target satu tahun sekitar di angka Rp800 juta. Namun, hitung-hitungan di atas kertas menunjukkan Dishub masih harus bekerja ekstra keras,” katanya.
Oleh karena itu, Agung secara khusus mewanti-wanti para jukir dan petugas penarik retribusi agar disiplin dan tidak menunggak kewajiban. Ia menegaskan agar tidak ada oknum yang tergiur menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap, teman-teman itu amanah. Jangan sampai yang harusnya disetor malah dipakai,” harapnya.
Meski dikejar tenggat waktu untuk menutupi sisa kekurangan target triwulan ketiga, Dishub Batang menolak pesimistis. Dengan pengawasan yang makin diperketat, pihaknya berharap peluit akhir pada Desember mendatang membawa kabar baik bagi kas daerah, sehingga target Rp 800 juta yang telah disetujui dapat tercapai.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Batang, Landriono, membeberkan bahwa realisasi retribusi parkir saat ini baru terkumpul sekitar Rp 503 juta. Padahal, patok capaian ideal hingga triwulan ketiga seharusnya sudah menyentuh angka 75 persen atau setara Rp 595 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 90 juta yang harus segera dipangkas sebelum triwulan ini berakhir.
“Guna menutup celah tersebut, pengawasan ketat terhadap arus uang parkir menjadi harga mati. Dishub menegaskan tidak boleh ada ruang bagi kebocoran pendapatan daerah, baik karena kelalaian maupun kesengajaan,” ujar dia. (yan)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan