METROPEKALONGAN.COM, Batang– Satresnarkoba Polresta Batang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu skala besar di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Dari tangan seorang tersangka berinisial K alias B yang berusia 37 tahun, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 779 gram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus rantai peredaran barang haram di wilayah tersebut, tetapi juga diklaim berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya mematikan akibat ketergantungan narkoba.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono memaparkan bahwa pengungkapan kasus jaringan narkoba kakap ini berawal dari adanya laporan serta informasi masyarakat setempat yang merasa resah mengenai maraknya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Banyuputih.
Berbekal informasi berharga tersebut, tim kepolisian langsung melakukan serangkaian observasi dan pendalaman di lapangan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Batang yang dipimpin oleh Kasatnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang cukup mengenai aktivitas peredaran narkotika tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penindakan terhadap inisial K alias B di TKP," ungkap Kombes Pol Warsono dalam konferensi pers di Mapolresta Batang, Jumat (14/8/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada saat penindakan, polisi berhasil menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan secara rapi oleh tersangka. Rincian barang bukti yang diamankan terdiri dari tujuh paket sabu kantong besar seberat total 756 gram, dua paket sabu kantong sedang seberat 13 gram, dan sepuluh paket sabu kecil seberat 10 gram.
Total keseluruhan barang bukti sabu tersebut mencapai 779 gram. Selain barang haram itu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, 204 buah sedotan warna hitam yang diduga kuat untuk mengemas paket eceran, serta satu unit handphone merk Vivo sebagai alat komunikasi transaksi.
Tersangka K alias B yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini diketahui bertindak sebagai kurir lapangan. Dalam istilah dunia gelap peredaran narkoba, peran vital yang dimainkan tersangka ini sering disebut sebagai 'kuda'.
Sang kurir mendapat instruksi dari bandar utama untuk mengambil barang dalam porsi besar sebelum dipecah menjadi porsi yang lebih kecil guna menjangkau para pembeli di akar rumput.
"Modus operandi yang dilakukan, tersangka K alias B berperan sebagai kurir atau di sini bahasanya ada 'kuda', yaitu orang yang berperan mengambil narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, kemudian dipecah menjadi paket seratus gram, paket lima gram, dan paket satu gram, lalu ditaruh di tempat-tempat tertentu, dia alamatkan untuk dijual," jelasnya.
Lebih jauh, Kombes Pol Warsono juga memaparkan hitungan dari segi ekonomis dan dampak sosial akibat penyitaan masif ini. Jika diasumsikan harga pasar sabu gelap saat ini mencapai sebesar satu setengah juta rupiah per gram, maka total 779 gram sabu yang disita tersebut memiliki nilai ekonomis kurang lebih sebesar Rp 1.168.500.000.
Sementara itu, dari sudut pandang keselamatan publik, apabila satu gram sabu diasumsikan dikonsumsi oleh sekitar sepuluh orang secara bergantian, maka langkah cepat Polresta Batang ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 7.790 jiwa masyarakat dari ancaman bahaya mematikan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka K alias B kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sanksi maksimal yang menanti tersangka sangat berat, yakni ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun lamanya.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dan generasi kita dari bahaya narkoba," tandasnya.(yan)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan