Tergiur Rayuan Maut, Wanita di Batang Diperas Usai Kirim Foto Intim

Riyan Fadli • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:12 WIB
PEMERASAN: Kapolresta Batang, Kombes Pol Warsono saat menunjukkan barang bukti kejahatan.
PEMERASAN: Kapolresta Batang, Kombes Pol Warsono saat menunjukkan barang bukti kejahatan.

METROPEKALONGAN.COM, Batang-Satreskrim Polresta Batang berhasil membongkar kasus kejahatan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang disertai aksi pemerasan.

Seorang pria berinisial AS, 29, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diringkus polisi usai mengancam dan memeras seorang perempuan asal Batang menggunakan foto pribadi bermuatan intim.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, pada Rabu (12/8/2026) lalu setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Aksi kejahatan digital ini bermula pada awal Agustus 2026. Tersangka AS yang tidak dikenal oleh korban mulai melancarkan pendekatan melalui media sosial hingga perbincangan berlanjut ke aplikasi perpesanan WhatsApp.

Melalui bujuk rayu dan iming-iming hadiah, pelaku berhasil membujuk korban untuk mengirimkan foto pribadi bermuatan intim.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku secara diam-diam merekam atau memotret ulang foto tersebut menggunakan ponsel lain.

Baca Juga: Polresta Batang Amankan Sabu Senilai Rp 1 Miliar, Selamatkan 7 Ribu Jiwa

Foto intim tersebut kemudian dijadikan alat oleh AS untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto pribadi tersebut ke teman-teman korban jika sejumlah uang yang diminta tidak ditransfer.

Lantaran berada di bawah ancaman dan rasa takut yang luar biasa, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.

“Korban yang merasa tertekan akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 500.000 kepada pelaku. Namun karena ancaman tak kunjung berhenti, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Batang pada 11 Agustus 2026,” terang Kapolresta Batang, Kombes Pol Warsono.

 

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polresta Batang bergerak cepat melakukan penelusuran rekam jejak digital (profiling) akun serta sarana komunikasi pelaku.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan membekuknya di Blora.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit ponsel merek Vivo, 1 unit ponsel merek Redmi, print out tangkapan layar percakapan elektronik, dokumen transaksi perbankan yang berkaitan dengan aksi pemerasan.

Baca Juga: Fashion Show Barang Bekas SMAN 1 Gringsing Bikin Kagum

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan pemerasan dan pengancaman dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dan intimidasi di ruang siber.

“Ruang digital tidak boleh menjadi tempat untuk melakukan kekerasan, intimidasi, maupun pemerasan. Ketika konten pribadi seseorang diperoleh lalu digunakan untuk mengancam, Polri akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Batang dan sekitarnya, agar lebih bijak serta waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di medsos, apalagi jika sampai meminta foto atau data pribadi. Sekali konten terkirim, kita tidak lagi memiliki kontrol atas penyimpanannya. Jika menjadi korban, jangan dituruti, simpan bukti digitalnya, dan segera laporkan ke polisi,” pungkasnya.(yan)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
polresta batang pemerasan batang kejahatan