METROPEKALONGAN.COM, Batang- Pemkab Batang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengingatkan oknum warga yang nekat membuang sampah sembarangan di pinggir jalan. Ancaman sanksi tegas berupa kurungan penjara hingga denda paling banyak Rp 1 juta siap menanti para pelanggar.
Sanksi tersebut bukan sekadar gertakan, melainkan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang tentang Pengelolaan Sampah (Perda No. 3 Tahun 2016 jo Perda No. 7 Tahun 2021).
Kepala DLH Kabupaten Batang, Rusmanto, menegaskan bahwa sanksi bagi pembuang sampah liar sudah tertuang jelas dalam regulasi. Pihaknya tidak akan segan menerapkan aturan tersebut demi menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Batang.
"Dendanya sampai Rp 1 juta. Kurungan penjara maksimal 3 bulan. Aturannya sudah jelas ada di Perda Pengelolaan Sampah," tegas Rusmanto saat diwawancarai, Senin 24 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Rusmanto juga menyoroti fenomena maraknya tumpukan sampah liar di pinggir jalan yang kerap dilakukan oleh warga penghuni kawasan perumahan baru. Menurutnya, hal ini sering terjadi karena sistem pengelolaan dan layanan angkut sampah di tingkat desa setempat belum berjalan optimal.
"Nanti kita selesaikan bareng dengan teman-teman yang ada di wilayah atau pemerintah desa. Karena mereka (warga perumahan) melakukan pembuangan di pinggir jalan itu seringkali karena desanya sendiri memang belum melakukan atau memiliki layanan persampahan yang mewadahi," ungkapnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Tumpah Ruah di Batang Night Carnival, Meriahkan HUT Ke-81 RI
Untuk mengatasi persoalan sampah dari hulu, DLH Batang tengah menyiapkan skema baru pengelolaan sampah di tingkat desa. Prinsip utamanya, kebersihan adalah tanggung jawab masing-masing penghasil sampah. Nantinya, setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik secara mandiri. Petugas desa hanya akan mengambil sampah anorganik yang sudah dipilah menggunakan kantong plastik khusus.
"Akan muncul prinsip keadilan antara warga yang sampahnya sedikit dengan yang banyak. Kalau sampahnya banyak, berarti dia harus membeli plastik (standar desa) lebih banyak. Petugas hanya melayani pengambilan sampah yang plastiknya sudah disediakan oleh desa atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)," beber Rusmanto.
Selain itu, petugas pengambil sampah juga dapat memilah kembali barang yang masih bernilai jual (bisa di-reschedule atau didaur ulang) sebagai tambahan penghasilan bagi mereka.
Rusmanto tak menampik bahwa sistem pengelolaan sampah di Batang saat ini masih berstatus "embrio". Masyarakat masih terbiasa dengan paradigma lama, kumpul, angkut, buang (open dumping). Paradigma usang inilah yang sedang ditekan oleh Bupati Batang agar beralih ke pengelolaan modern dan bernilai ekonomis.
Saat ini, Pemkab Batang baru memiliki 7 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tengah masyarakat, dengan satu prototype andalan di Kalipucang. (yan)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan