METROPEKALONGAN.COM, Batang - Pesatnya iklim investasi dan beroperasinya kawasan industri berskala besar di Kabupaten Batang menuntut adanya penyesuaian regulasi daerah. Merespons dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Batang dalam Rapat Paripurna, Senin 24 Agustus 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi, menjelaskan bahwa ketiga Raperda krusial itu meliputi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Salah satu fokus utama dari pengajuan Raperda ini adalah optimalisasi aset daerah. Pengelolaan Barang Milik Daerah harus mendatangkan manfaat nyata bagi kas daerah," terangnya.
Wakil Bupati Batang Suyono menjelaskan bahwa aset daerah nantinya bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. "Kalau dulu pernah dengar dari kementerian ada istilah creative financing. Artinya, aset daerah itu bisa dikerjasamakan agar menjadi nilai ekonomi yang men-support pembangunan di kabupaten kita," ujarnya.
Langkah optimalisasi ini sejalan dengan draf Raperda BMD yang bertujuan memperbarui Perda Nomor 10 Tahun 2017 agar relevan dengan aturan terbaru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Awas..!! Buang Sampah Sembarangan di Batang, Ancaman Denda Rp 1 Juta dan Pidana 3 Bulan Mengintai
Terkait Raperda RTRW, Suyono menegaskan bahwa kehadiran raksasa industri di Batang mewajibkan pemda untuk menyiapkan daerah-daerah penyangga. Kawasan penyangga seperti perumahan dan fasilitas publik sangat dibutuhkan guna menjamin kesejahteraan masyarakat setempat. Tentu saja, penyiapan daerah penyangga ini akan membawa perubahan zonasi.
"Ada tambahan zona-zona penyangga. Misalnya dari zona hijau kultural menjadi kuning," ungkapnya.
Meski demikian, politisi tersebut menggarisbawahi bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara serampangan. "Untuk LP2B tidak bisa sembarangan. Kita harus melihat kondisi existing-nya seperti apa dulu, dan itu mutlak harus mendapatkan izin dari pusat," tegas Wabup.
Sikap kehati-hatian ini selaras dengan nota pengantar Bupati yang dibacakan Suyono, di mana Pemkab Batang ingin memastikan pertumbuhan sektor industri berjalan harmonis dengan perlindungan lahan pertanian produktif dan optimalisasi sektor pariwisata.
Sementara itu, untuk menjawab tantangan ketersediaan ruang dan kualitas lingkungan jangka panjang (2027-2057), Raperda RPPLH menitikberatkan pada kelestarian sumber daya air sebagai penopang kehidupan, serta mendorong pembangunan yang berketahanan iklim.
Menariknya, di tengah banyaknya penyesuaian regulasi dan zonasi tata ruang, Suyono memastikan bahwa sektor galian atau pertambangan tidak mengalami perombakan. "Kalau pertambangan tidak ada perubahan. Masih sama seperti sebelumnya," pungkasnya.(yan)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan