METROPEKALONGAN.COM, Batang – Komitmen Pemkab Batang untuk menyeimbangkan pesatnya iklim investasi industri dengan kelestarian ekologi semakin dimatangkan.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Salah satunya fokus pada Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2027–2057, Rabu 2 September 2026.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Batang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Junaenah. Rapat ini dinyatakan memenuhi syarat untuk mengambil keputusan karena jumlah peserta telah memenuhi kuorum.
"Sesuai daftar hadir yang telah ditandatangani, anggota yang telah hadir sebanyak 28 orang dari 44 orang anggota DPRD yang diharapkan hadir, sehingga kuorum terpenuhi," ujar Junaenah.
Mewakili Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, Wakil Bupati Batang Suyono memberikan pemaparan, merespons pelbagai masukan dari fraksi-fraksi di DPRD. Sorotan tajam tertuju pada Raperda RPPLH yang dirancang untuk pelindung pembangunan berkelanjutan di Batang selama kurun waktu 30 tahun ke depan.
Baca Juga: Dinsos Batang Dorong Warga Aktif Perbarui Data Desil, Ini Penjelasannya
Menjawab kekhawatiran Fraksi PKS dan Fraksi Partai Golkar terkait potensi perusakan lingkungan akibat masifnya pabrik, Wakil Bupati menegaskan bahwa dokumen RPPLH kelak akan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam penyusunan setiap persetujuan lingkungan.
Dokumen strategis ini memuat indikator krusial seperti Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) yang wajib menjadi acuan pihak industri.
"Apabila terjadi kerusakan lingkungan oleh industri, maka penegakan hukum akan dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup," tegasnya.
Hasil dari penegakan hukum ini nantinya akan direkomendasikan untuk menelaah kembali perizinan berusaha pabrik yang bersangkutan. Sanksi yang disiapkan bagi para pelanggar berupa peringatan, denda, penghentian sementara, hingga penghentian permanen jika terbukti abai pada dokumen lingkungannya.
Langkah ini sangat relevan dengan ambisi Pemkab Batang untuk mewujudkan Batang Clean Industrial City. Pembangunan di Kabupaten Batang dikonsep dengan skenario "moderat", yang berupaya menjaga keseimbangan harmoni antara pertumbuhan ekonomi yang digerakkan industri dan kelestarian daya dukung alam.
Pemkab Batang juga merespons desakan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB terkait penanganan tata kelola sampah dan ketersediaan air bersih.
Terkait persoalan sampah, Pemkab menegaskan komitmennya untuk segera menutup sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Langkah ini juga dilakukan guna menghindari sanksi penutupan operasional TPA oleh penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
Langkah penutupan open dumping dilakukan dengan pemasangan membran yang dilanjutkan dengan proses pengurugan tanah. Sebagai solusi di sektor hulu, pengelolaan sampah mandiri berbasis desa seperti pemberdayaan Bank Sampah juga terus digenjot.
Di sektor perlindungan sumber daya air, Pemkab tengah berupaya menyusun D3TLH sektor air permukaan dan merencanakan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA).
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga dipastikan terus dilindungi karena pertanian membutuhkan dukungan air yang baik, agar ketahanan pangan di Batang tidak tergerus laju industrialisasi.
Menanggapi pandangan filosofis dari Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi Depan Gelora, Pemkab Batang menjamin bahwa kerja konservasi alam adalah tanggung jawab kolektif.
Raperda RPPLH turut memuat wilayah kawasan cadangan alam yang hanya diperbolehkan untuk dilaksanakan kegiatan jika keadaan sudah sangat genting. Regulasi yang dievaluasi setiap 5 tahun ini menjamin hak generasi mendatang untuk menikmati air yang bersih dan lingkungan yang sehat.
Pemkab memastikan penyusunan RPPLH ini akan diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang, demi kelestarian alam yang konsisten.(yan)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan