Beda dengan Swasta, Bupati Batang M Faiz Kurniawan Pertanyakan Alasan ASN Harus Disumpah Jabatan

Riyan Fadli • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:40 WIB
PELANTIKAN: Bupati Batang M Faiz Kurniawan saat melantik ratusan ASN di Pendopo Kabupaten Batang.
PELANTIKAN: Bupati Batang M Faiz Kurniawan saat melantik ratusan ASN di Pendopo Kabupaten Batang.

METROPEKALONGAN.COM, Batang -  Momen pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Batang pada Kamis 3 September 2026 diwarnai dengan sebuah refleksi kritis dari Bupati Batang, M Faiz Kurniawan.

Bertempat di Pendopo Kabupaten Batang, Faiz secara terbuka mempertanyakan mengapa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui prosesi sumpah jabatan, sebuah tradisi yang tidak ditemukan di sektor swasta.

Di hadapan puluhan ASN—yang mayoritas dilantik untuk jabatan fungsional—serta jajaran Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati M Faiz Kurniawan menyoroti perbedaan mendasar antara pegawai negeri dan pekerja swasta.

“Saya juga sebenarnya kadang-kadang bertanya-tanya, terus terang ini, saya sampai sekarang itu masih belum menemukan jawabannya. Kenapa kalau kita kerja di swasta itu tidak perlu disumpah?” ungkap M Faiz Kurniawan saat memberikan sambutan.

Ia membandingkan profesi abdi negara dengan para pekerja di sektor swasta seperti restoran atau toko roti lokal yang hanya bermodalkan tanda tangan kontrak kerja.

“Pegawai di restoran 'Rotiku' misalnya, diambil sumpah jabatannya? Rasanya enggak pernah. Tanda tangan kontrak, selesai, kerja, bayaran. Atau pegawai restoran 'Monggo Moro', enggak pernah itu diambil sumpah jabatan. Kenapa pegawai negeri itu perlu menyatakan sumpah ketika dia menempati jabatan tertentu?” tanyanya retoris.

Baca Juga: Cetak Wartawan Cilik, Bunda Literasi Batang Ajak Pelajar Angkat Ekonomi Batang

Meski mengaku tidak mengetahui persis sejarah atau asbabul nuzul dari aturan sumpah jabatan tersebut, Bupati Batang memberikan pemaknaan mendalam.

Menurutnya, sumpah jabatan adalah pengingat bahwa hubungan kerja seorang ASN bukanlah sekadar urusan keperdataan atau transaksional semata.

“Keterkaitan kita sebagai penyelenggara negara dan pelayan publik itu tidak hanya bicara kontrak kinerja atau tanda tangan, kerja, lalu bayaran. Ada unsur pengabdian di sana. Ada unsur kepercayaan negara dan publik yang dititipkan kepada kita,” tegasnya.

 

Karena mengemban amanah masyarakat dan negara, pertanggungjawaban seorang ASN tidak hanya diukur melalui instrumen administratif atau Key Performance Indicator (KPI) di atas kertas, melainkan juga dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hal inilah yang membuat posisi ASN sangat istimewa, sekaligus memiliki konsekuensi logis berupa jaminan stabilitas pekerjaan yang lebih tinggi dibanding pegawai swasta.

Bupati mengingatkan bahwa jika di sektor swasta seorang manajer bisa langsung diturunkan jabatannya apabila tidak mencapai target pendapatan, pemecatan atau pemberhentian ASN harus melalui proses administratif yang panjang dan hanya berlaku untuk pelanggaran berat.

Oleh karena itu, ia meminta para pejabat yang baru dilantik tidak hanya bekerja untuk memenuhi gugur kewajiban administratif, tetapi benar-benar berorientasi pada pelayanan substantif.

Baca Juga: DLH Batang Uji Coba Skema Retribusi Sampah Adil di Desa, Wajib Pilah dari Rumah

M Faiz Kurniawan pun menitipkan pesan filosofis kepada seluruh pejabat yang dilantik agar tidak terlena dengan kursi jabatan yang baru diduduki.

“Setiap jabatan ada akhirnya, setiap hidup ada masanya. Ingatlah bahwa suatu saat amanah ini akan berakhir. Kalau tahu bahwa amanah ini akan berakhir, maka lakukan yang terbaik ketika amanah itu masih diberikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto menjelaskan, ANS yang dilantik pada hari itu sebanyak 420 orang.

Terdiri dari 132 orang PNS, 2 orang dari jabatan fungsional umum yang berpindah ke jabatan fungsional tertentu, dan sisanya adalah PPPK fungsional. Sementara berkaitan dengan sumpah janji jabatan, ia menyebut bahwa merupakan ikatan yang menuntut ASN untuk bekerja sepenuh hati kepada masyarakat.

"Sebagai bentuk janji. Sumpah itu kan berarti satu ikatan janji. Janji pada diri sendiri, janji pada masyarakat, pada negara, maupun janji kepada Tuhan Yang Maha Esa," terangnya. (yan)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
asn batang pelantikan