Dispermades Godok Perda Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Riyan Fadli • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 17:32 WIB
Kepala Dispermades Batang A. Handy Hakim
Kepala Dispermades Batang A. Handy Hakim

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Geliat pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Batang mulai memanas. Jika tak ada aral melintang, sebanyak 204 desa di wilayah ini akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada September 2027 mendatang.

Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang tengah mengebut persiapan, termasuk menggodok aturan baru terkait perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun.

Kepala Dispermades Batang, A. Handy Hakim mengungkapkan, skema satu gelombang ini sengaja dirancang untuk mempermudah rentang kendali koordinasi.

“Perencanaannya 204. Saya harapkan kalau serentak, terkait pengamanan, pemantauan, persiapan, dan sebagainya bisa lebih mudah,” katanya.

Handy tak menampik jika pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 juga menjadi jurus jitu untuk membendung pergerakan penjudi atau spekulan politik lokal alias botoh.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Batang 2026 Meroket 8,38 Persen

Dengan digelar bersamaan, risiko campur tangan pihak luar di setiap desa bisa diminimalisasi. Untuk mematangkan hajatan demokrasi ini, regulasi di tingkat daerah pun mulai disesuaikan.

“Guna memuluskan agenda besar tersebut, Pemkab Batang bersama DPRD setempat tengah meramu perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades melalui inisiatif Komisi I. Untuk Pilkades, saat ini tahapannya masih perubahan perda. Perubahan perda ini sudah diakomodasi melalui inisiatif dewan di Komisi I,” jelasnya.

Langkah revisi Perda ini mendesak dilakukan agar selaras dengan payung hukum terbaru dari pusat, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Lewat aturan anyar ini, masa jabatan kepala desa kini resmi diperpanjang menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode. Regulasi ini nantinya juga akan memperjelas klausul terkait mekanisme calon tunggal.

 

Alasan Pilih Coblosan September 2027

Terkait jadwal, ada alasan khusus mengapa bulan September dipilih sebagai waktu pencoblosan.

“Penetapan September 2027 sebagai waktu pencoblosan didasarkan pada pertimbangan matang. Pemkab Batang ingin mengakomodasi rentang masa jabatan para petahana yang berakhir di waktu berbeda, sekaligus memberi ruang aman jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari,” terangnya.

Meski target utama mencakup 204 desa, Handy menyebut masih ada sejumlah desa yang masa jabatan kadesnya belum habis pada periode tersebut. Desa-desa ini akan menyusul pada gelombang berikutnya setelah pemetaan rampung.

“Sisanya nanti menunggu masa selesainya kepala desa yang tidak ter-cover di 2027. Nanti baru akan kita sampaikan kemudian,” ungkapnya.

Di luar hiruk-pikuk Pilkades, Dispermades Batang saat ini juga tengah fokus merampungkan draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengisian perangkat desa. Draf aturan tersebut kini sudah berada di meja pimpinan daerah.

“Untuk pengisian perangkat desa, saat ini masih proses penyusunan Perbup. Kami sudah melaporkan kepada Pak Bupati dan beliau sudah memahami. Saat ini beliau sedang mengkaji Perbupnya,” pungkasnya.(yan)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
pilkades desa batang