METROPEKALONGAN.COM, Batang - Satpol-PP Kabupaten Batang resmi menerbitkan surat peringatan (SP) ke 3 untuk para pedagang kaki lima di sepanjang ruas jalan Timur Alun-Alun Limpung menuju Desa Babadan, Rabu 16 September 2026. Surat peringatan terakhir ini langsung mendapatkan respon dari dua pedang yang tersisa. Keduanya langsung membongkar lapaknya pada hari itu juga.
Sebelumnya, upaya preventif telah dilakukan terhadap para pedagang di sepanjang jalan tersebut. SP pertama dikeluarkan 11 September 2026, dilanjut SP ke dua pada 14 September 2026. Bersamaan dengan surat tersebut, pada pedagang mendapatkan himbauan agar membongkar secara mandiri lapak-lapak dagangannya.
"Alhamdulillah para pedagang menanggapi positif surat yang kami berikan. Mereka berinisiatif membongkar sendiri lapak dagangannya. Sesuai SOP kami telah mengirimkan surat peringatan dari 1 sampai 3 sebelum penertiban," ujar Kepala Satpol-PP Kabupaten Batang, Haryono, Rabu 16 September 2026.
Upaya preventif terhadap para PKL berhasil. Ia menyebutkan dari 21 pedagang kaki lima, tersisa dua pedagang yang belum membongkar lapaknya hingga SP 3 turun. Jika tidak ada tindakan, lapak itu akan dibongkar paksa oleh petigas besok, Kamis 17 September 2026. Penertiban dilakukan dengan mengedepankan upaya persuasif, humanis, dan tegas demi kelancaran pembangunan serta terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Para pedagang koperatif dan membongkar lapaknya sendiri. Besok kita monitoring, apakah masih ada bangunan liar di sana," imbuhnya.
Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Batang, DPUPR, Linmas, Polsek Limpung, Koramil Limpung, serta Kecamatan Limpung. Penertiban dilakukan karena lahan yang selama ini dipakai oleh pedagang akan digunakan untuk saluran drainase. DPUPR akan membangun drainase di tepi jalan raya dekat alun-alun Limpung tersebut untuk mencegah banjir.
"Penertiban ini dilakukan untuk mempersiapkan lahan yang akan dibangun saluran drainase di Kecamatan Limpung," tandasnya. (yan)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan