METROPEKALONGAN.COM, Batang– DPRD Kabupaten Batang secara resmi menyampaikan Nota Pengantar atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Batang, Rabu 16 September 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi menegaskan pentingnya pembaruan regulasi terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Desa terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024, serta regulasi pascapandemi.
"Mendasari apa yang telah kami kemukakan tersebut, maka untuk dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Batang yang akan dilaksanakan pada tahun 2027, DPRD Kabupaten Batang memandang perlu untuk segera menginisiasi terbentuknya Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa," ujar Suudi.
Selain Pilkades, persoalan tempat pemakaman umum (TPU) juga menjadi sorotan utama. Keterbatasan lahan dan tingginya pertumbuhan pemukiman dinilai berpotensi memicu konflik sosial jika tidak diatur secara terintegrasi.
Suudi menjelaskan bahwa dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pemakaman, DPRD mendorong adanya penegakan aturan bagi para pengembang perumahan.
"Peraturan Daerah tentang Pengelolaan tempat pemakaman perlu diubah agar dapat mengatur lebih rinci berkaitan dengan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah maupun Tempat pemakaman bukan umum, termasuk juga di dalamnya berkaitan dengan kewajiban bagi pengembang perumahan dalam mendirikan perumahan yang harus juga diikuti dengan penyediaan lahan makam," tegasnya.
Sektor pariwisata juga tidak luput dari pembenahan. Selain mengusulkan Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2017–2031, DPRD Batang secara khusus menginisiasi Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.
Ia pun menekankan bahwa konsep desa wisata harus menempatkan warga lokal sebagai aktor utama pembangunan.
"Berbeda dengan pariwisata konvensional yang cenderung menempatkan masyarakat sebagai objek pasif, Desa Wisata menempatkan masyarakat desa sebagai subjek sekaligus penerima manfaat utama dari setiap aktivitas kepariwisataan yang berkembang," terangnya.
Langkah penyusunan regulasi ini diambil untuk mengatasi berbagai kendala teknis dan tata kelola desa wisata yang selama ini terjadi di lapangan.
"Berbagai persoalan yang muncul, seperti ketidakjelasan status hukum pengelola desa wisata, belum adanya standar pelayanan yang seragam, terbatasnya kapasitas sumber daya manusia, serta lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan, menegaskan urgensi hadirnya regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan desa wisata secara menyeluruh," tambah Suudi.
Adapun poin-poin utama dalam Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata mencakup penetapan dan klasifikasi yaitu mekanisme legalitas serta pemetaan tingkat kemajuan desa wisata.
Perencanaan dan pengelolaan di mana arah kebijakan pengembangan potensi lokal secara terpadu. Standar pelayanan dan pembiayaan yang menjadi ketentuan standar operasional, skema pembiayaan, hingga pemberian insentif.
Lalu kemitraan dan partisipasi yang menuntut pelibatan aktif masyarakat desa serta pola pembinaan dari pemerintah daerah.
Raperda kelima yang diajukan adalah Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Menurut Suudi, penyesuaian regulasi ini sangat krusial seiring munculnya tantangan dan masalah sosial baru di tengah masyarakat.
Penyesuaian ini juga menegaskan kembali amanat Pasal 34 UUD 1945 terkait tanggung jawab negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar.
Seluruh draf kelima Raperda Inisiatif ini merupakan usulan dari Komisi I, II, III, IV, serta Bapemperda DPRD Batang. Seluruh berkas telah melewati proses pengkajian internal dan penyempurnaan harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
"Selanjutnya kelima Raperda Inisiatif DPRD ini, kita sampaikan kepada Bupati dalam Rapat Paripurna hari ini untuk dilakukan pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama, setelah nantinya semua tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dilaksanakan," pungkasnya.(yan)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan