METROPEKALONGAN.COM, Batang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Kabupaten Batang. Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Pengecekan dan penyelidikan dilakukan pada Jumat (18/9/2026). Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi tidak menemukan adanya aktivitas judi sabung ayam sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat sekaligus mencegah kemungkinan berkembangnya aktivitas perjudian di wilayah Kabupaten Batang.
Lokasi yang diperiksa berada di Bulusari, Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Polisi sebelumnya juga telah melakukan pengecekan awal di lokasi yang sama pada Selasa (8/9/2026). Hasil pengecekan sebelumnya juga tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.
Baca Juga: Pajak Kendaraan di Jateng Bebas Denda hingga 28 Desember 2026, Ini Ketentuannya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut.
“Kami telah melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat petugas berada di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam,” ujar Muhammad Anwar Nasir, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, pemantauan tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan. Apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan, pencegahan perjudian tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah aktivitas perjudian. Jangan sampai lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya perjudian yang pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan gangguan kamtibmas,” ujar Yuliyanto.
Masyarakat juga diimbau tidak memberikan ruang maupun dukungan terhadap aktivitas perjudian, baik sebagai pemain, penyelenggara maupun pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Yuliyanto meminta masyarakat tidak menganggap biasa apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting, apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perjudian, jangan dibiarkan dan jangan dianggap sebagai hal yang biasa. Sampaikan informasi tersebut agar segera dilakukan pengecekan dan diambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum,”tandasnya (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto