Bupati Batang Setujui Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD, Fokus Tata Kelola Wisata dan Pemakaman

Riyan Fadli • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:20 WIB
DPRD: Suasana rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang
DPRD: Suasana rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyampaikan persetujuannya terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Batang Tahun 2026.

Persetujuan ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang pada Kamis 1 Oktober 2026. Kelima raperda ini dirancang khusus untuk mengakomodir pengaturan dan kebutuhan sosial kemasyarakatan yang berkembang saat ini.

Ketua DPRD Batang, Suudi yang memimpin rapat menyebut, dari kelima usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang mencatat terdapat empat revisi Peraturan Daerah (Perda) dan satu Perda baru. Kelima Raperda Inisiatif tersebut meliputi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pemakaman; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2017-2031; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

Bupati mengapresiasi inisiatif jajaran DPRD Kabupaten Batang atas usulan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus utama dari pembentukan regulasi ini adalah untuk menjawab langsung apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Penekanan kita adalah bagaimana perda-perda ini mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat," tegas Bupati seusai Rapat Paripurna.

Khusus di sektor pariwisata, terdapat dua raperda yang menitikberatkan pada tata kelola pariwisata secara umum dan pengembangan desa wisata secara khusus. Ia berharap payung hukum ini tidak sekadar mengejar tingginya angka kunjungan wisatawan, tetapi harus berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, pelestarian budaya, serta sustainability atau keberlanjutan lingkungan.

Regulasi kepariwisataan ini juga diselaraskan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 yang mengubah konsep RIPPARDA dari sekadar dokumen pariwisata menjadi dokumen ekosistem pariwisata yang lebih utuh.

Terkait dengan Raperda Pengelolaan Pemakaman, Bupati menyoroti perlunya pencermatan kembali secara mendalam, khususnya yang menyangkut perizinan pengelola dan regulasi pemakaman khusus.

Pengaturan area makam yang dikelompokkan berdasarkan etnis atau agama tertentu harus dibahas dengan prinsip kehati-hatian agar tidak memicu konflik di masa mendatang.

 

Menjawab ihwal aspirasi masyarakat non-muslim mengenai ketersediaan lahan pemakaman, Bupati memastikan bahwa ruang aspirasi masih terbuka lebar karena regulasi ini baru di tahap awal.

"Itu kan masih proses pembahasan. Ini kan masih proses usulan dari DPRD, dan kita pemerintah daerah menyepakati ini kemudian diproses lebih lanjut," terangnya.

Ia menjamin akan ada tahapan serap aspirasi lanjutan sebelum Perda disahkan. "Nanti pada prosesnya pasti akan ada public hearing, kemudian diskusi dengan experts, termasuk juga nanti dengan tokoh-tokoh masyarakat," imbuhnya.

Secara prinsip, Pemkab Batang menerima dan menyetujui kelima Raperda Inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme tata tertib dewan.

Bupati juga menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah terkait untuk proaktif mendampingi dewan dalam proses pembahasan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat.(yan)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
dprd paripurna batang