DLH Batang Perluas Retribusi Sampah Warga, Pelaku Usaha, hingga Sekolah

Riyan Fadli • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Kepala DLH Kabupaten Batang, Rusmanto
Kepala DLH Kabupaten Batang, Rusmanto

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Warga, pelaku usaha, hingga pengelola sekolah swasta di Kabupaten Batang belakangan ini mungkin kaget mendapat kiriman Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang.

Surat tagihan tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi perluasan target retribusi persampahan yang kini diterapkan di wilayah Batang.

Kepala DLH Kabupaten Batang, Rusmanto, menegaskan bahwa penagihan resmi ini memang menyasar berbagai tempat usaha hingga lembaga non-pemerintah yang memproduksi sampah. “Jadi itu namanya SKRD. Kita menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah,” ucapnya.

Adapun sasaran perluasan wajib retribusi sampah DLH Batang ini meliputi area perkantoran non-pemerintah, tempat bisnis dan pelaku usaha, sekolah swasta, hingga pondok pesantren swasta. Berdasarkan regulasi terbaru, instansi pemerintah dan sekolah negeri kini dibebaskan dari pungutan retribusi sampah.

Angka yang tertera pada SKRD dipatok berdasarkan perkiraan volume sampah dari setiap objek pelayanan. DLH Batang membagi besaran tarif retribusi ke dalam dua kelompok. Kategori kecil & sedang Rp50 ribu per meter kubik dan kategori besar Rp60 ribu per meter kubik.

“Besarnya dihitung dari volume sampah. Penetapan angka volume ini dilakukan melalui mekanisme sampling dan estimasi character sampel. Sebagai gambaran, estimasi volume sampah di lingkungan sekolah biasanya mengacu pada kalkulasi jumlah siswa,” jelasnya.

Baca Juga: DLH Batang Operasikan Sipilah Mobile, Mobil Penambang Sampah di TPA Randukuning

Banyak pengelola sekolah maupun pelaku usaha merasa keberatan karena sudah mengolah sampahnya sendiri. Namun, perlu dicatat, jika sisa sampah (residu) tersebut masih bermuara ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), retribusi tetap wajib dibayar.

Pengecualian retribusi atau pembebasan tagihan hanya berlaku bagi pihak yang mampu menjalankan pengelolaan sampah 100 persen tuntas (paripurna) di kawasannya sendiri, tanpa membebani sistem persampahan daerah.

“Walaupun mengelola sampah sendiri tetapi kalau pembuangan residunya masih dibuang yang ending-nya nanti masuk ke TPA, atau diangkut sendiri tetapi tetap dibuang di TPS, itu tetap kita kenakan,” tegasnya.

Masa berlaku retribusi dalam SKRD ini mencakup jangka waktu satu tahun. Pemkab Batang juga memprioritaskan metode pembayaran nontunai dengan alur petugas DLH mendatangi lokasi menyerahkan SKRD, menyepakati jadwal pembayaran, lalu menerbitkan ID Billing khusus.

“Jadi sebenarnya mengantar tagihan, memberitahukan, kemudian nanti ada kesepakatan mau dibayar kapan. Ingat, ID Billing ini hanya aktif dan berlaku selama 1x24 jam sejak diterbitkan,” terangnya.(yan)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
DLH sampah batang