Sempat Diambil Warga, 93 Botol Oli Truk Terguling di Alas Roban Dikembalikan: Polisi Ingatkan Ancaman Pidana

Riyan Fadli • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:14 WIB
PENJARAHAN: Petugas mendata oli yang dikembalikan oleh warga.
PENJARAHAN: Petugas mendata oli yang dikembalikan oleh warga.

 

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Penanganan kasus kecelakaan truk box di jalur Daendels Alas Roban, Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, menunjukkan perkembangan positif.

Setelah sempat diwarnai aksi warga yang mengambil muatan oli dalam kemasan berserakan di jurang, kini sejumlah warga secara sadar mulai mengembalikan barang-barang tersebut ke kantor polisi. 

Kepolisian Polresta Batang pun memberikan imbauan tegas sekaligus mengingatkan ancaman hukum pidana bagi siapa saja yang nekat menguasai barang milik korban musibah.

Kecelakaan maut tersebut menimpa truk box bernomor polisi N 9481 UV yang dikemudikan Puput Adhitio pada Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 11.45 WIB.

Truk yang mengangkut sekitar 20 ton oli mobil dan motor itu melaju dari arah barat ke timur. Saat melintasi jalan menurun dan berkelok di kawasan Poncowati, sistem pengereman kendaraan mendadak gagal berfungsi.

Meski sopir telah berusaha mengendalikan laju truk dan berkali-kali membunyikan klakson peringatan, kendaraan berat tersebut tetap tak terkendali hingga akhirnya masuk ke dalam jurang sedalam kurang lebih 10 meter. Ratusan kardus berisi botol dan jeriken oli pun pecah dan berserakan di dasar jurang.

Baca Juga: Rem Blong, Truk Muat 20 Ton Oli Masuk Jurang Alas Roban

Puput berhasil selamat tanpa luka serius, namun ia harus menghadapi cobaan beruntun. Di tengah situasi syok usai kecelakaan, tas pribadinya yang berisi uang tunai, telepon seluler (HP), serta dokumen-dokumen penting raib di lokasi kejadian.

Tak hanya itu, sejumlah orang yang mendatangi TKP justru memanfaatkan situasi dengan memanggul kardus, membawa karung, hingga mengangkut muatan oli menggunakan sepeda motor. Imbauan pihak sopir agar barang tidak diambil pun saat itu tidak diindahkan.

 

Aksi pengambilan muatan tersebut akhirnya terhenti setelah personel kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan TKP dan evakuasi. Pasca-kejadian, pihak kepolisian bergerak cepat memberikan pendekatan persuasif kepada warga sekitar.

Kapolresta Batang, Kombes Pol Warsono mengonfirmasi bahwa jajaran Polsek Gringsing telah berkoordinasi dengan pemilik barang dan warga mulai tergerak secara sadar untuk menyerahkan kembali oli yang sempat diambil.

"Sudah ditindaklanjuti Polsek Gringsing. Barang-barang dari warga itu alhamdulillah secara sadar masyarakat mengembalikan di Polsek, sudah dikembalikan. Oli-oli tersebut sudah kita koordinasikan dengan pihak pemilik barang supaya segera dievakuasi," terang Kombes Pol Warsono.

Kabag Ops Polresta Batang, Kompol Abdul Fatah membeberkan rincian muatan oli yang telah dikembalikan oleh warga ke Polsek Gringsing. Warga berinisial SJ mengembalikan 1 botol oli kemasan 10 liter.

Warga berinisial AR mengembalikan 9 botol oli merek Mesran kemasan 10 liter. Warga berinisial AT Mengembalikan 83 botol oli merek Mesran kemasan 1 liter. Total oli yang dikembalikan oleh tiga warga ke pihak kepolisian berjumlah 93 botol dengan volume 183 liter.

Baca Juga: Apes! Bukan Cuma Muatan, Tas Sopir Juga Hilang di Alas Roban

"Sementara yang terdata di kami seperti itu, ada tiga warga. Hasil penyelidikan teman-teman di lapangan baru terdeteksi ini, dan jika ada informasi lain akan kami tindak lanjuti," kata Kompol Abdul Fatah.

Polisi pun mengimbau seluruh masyarakat untuk mengedepankan rasa empati ketika melihat musibah kecelakaan lalu lintas, bukan justru mengambil kesempatan di tengah penderitaan orang lain.

"Ini kan ibaratnya orang kena musibah, kita harus berempati. Kami imbau warga untuk segera mengembalikan barang-barang tersebut," imbau Kombes Pol Warsono.

Kompol Abdul Fatah menegaskan bahwa tindakan menguasai barang milik korban kecelakaan merupakan bentuk perbuatan pidana yang bisa berujung pada sanksi hukum berat.

"Kami imbau untuk segera dikembalikan karena itu bagian dari suatu perbuatan pidana. Mengambil keuntungan dari kesusahan orang lain itu melanggar hukum. Jika korban resmi melapor, tentu dapat dibuatkan laporan tindak pidana dan pelakunya bisa terancam hukuman," tegasnya.

Pihak kepolisian masih terus membuka kesempatan bagi warga yang masih menyimpan muatan oli maupun barang pribadi milik sopir untuk segera menyerahkannya secara baik-baik ke Polsek Gringsing.(yan)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
alas roban Gringsing oli batang kecelakaan