METROPEKALONGAN.COM, Batang – DPRD Kabupaten Batang resmi menetapkan Keputusan tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Keputusan Nomor 100.3.3/17 Tahun 2026 ini disahkan secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi dalam Rapat Paripurna sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Dalam rapat yang digelar siang tersebut, politisi PKB ini menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah sebelumnya telah memberikan amanat melalui surat keputusan tertanggal 2 Oktober 2026 agar DPRD dan Bupati Batang wajib melakukan penyempurnaan terhadap Raperda selambat-lambatnya 7 hari sejak keputusan diterima.
"Berkat sinergitas antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), penyempurnaan tersebut berhasil dirampungkan tepat waktu pada 8 Oktober 2026," ucapnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Rapat Kerja Banggar DPRD Kabupaten Batang Tahap III, disepakati postur Perubahan APBD 2026 dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp1.756.071.525.440,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.950.404.646.493,00. Adapun defisit anggaran sebesar Rp194.333.121.053,00 akan ditutup sepenuhnya melalui pembiayaan netto daerah.
Baca Juga: MBG Prasmanan Diujicobakan di SMPN 2 Kandeman Batang, Siswa Ketagihan Lauk Hangat
Menyikapi penetapan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Batang, Suyono, langsung memberikan penekanan keras kepada jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Batang.
Mengingat waktu pelaksanaan anggaran yang sangat mepet, ia meminta agar semua kegiatan yang sudah dialokasikan segera dikebut.
"Penekanan karena ini kan efektif tinggal 2 bulan lah ya," tegas Suyono.
Pihaknya mendesak agar eksekutif segera menjalankan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dan jangan sampai ada proyek yang tertunda.
Keterlambatan serapan hanya akan memicu sisa lebih pembiayaan anggaran atau menjadi SiLPA untuk tahun 2026.
Suyono juga membeberkan bahwa ada sejumlah masukan dari Gubernur Jawa Tengah dalam evaluasi APBD Perubahan tersebut, salah satunya adalah arahan krusial mengenai alokasi dana pendidikan.
"Tadi evaluasi Gubernur disarankan misalkan penganggaran pendidikan itu harus 20 persen," ungkapnya.
Ia memastikan catatan tersebut akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di luar urusan pengesahan APBD Perubahan, Wabup Suyono juga menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami para petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) di lapangan.
Mengingat intensitas kebakaran yang luar biasa terjadi setiap hari pada bulan-bulan ini, operasional Damkar nyatanya tersendat oleh peralatan yang tak lagi layak.
"Alatnya semprot itu semua sudah bocor. Sehingga tidak bisa maksimal larinya air saat penyemprotan," beber Suyono menirukan keluhan petugas di lapangan.
Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa pakaian atau seragam petugas pemadam saat ini kondisinya sudah rusak semua.
Meski sangat vital, perbaikan alat dan pengadaan seragam ini dipastikan tidak teranggarkan pada Perubahan APBD 2026.
Meski begitu, Suyono menjamin bahwa pemerintah harus turun tangan menganggarkannya karena hal tersebut menyangkut masalah keselamatan nyawa petugas.
Sebagai jalan keluar, pos anggaran untuk operasional Damkar akan diproyeksikan pada tahun depan. "Ya 2027 sudah teranggarkan meskipun belum sepenuhnya," jelasnya.(yan)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan