METROPEKALONGAN.COM, Batang – Arus investasi yang kian deras di kawasan industri membuat Pemkab Batang berupaya mengamankan tata ruang wilayahnya.
Agar tak salah urus, Pemkab kini tengah mematangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang difokuskan pada dua wilayah strategis, Kecamatan Subah dan Kecamatan Batang.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Tahap I bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Kantor Bupati Batang, pemerintah menargetkan setiap jengkal lahan di dua wilayah tersebut memiliki kejelasan peruntukan dan kepastian hukum.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono menegaskan bahwa dokumen RDTR adalah kunci utama dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar iklim investasi makin sehat.
“Ini adalah sangat penting kaitannya di dalam satu pengendalian pola ruang atau pelaksanaan kegiatan apa pun. Karena istilahnya setiap jengkal, setiap meter persegi sudah akan jelas peruntukannya untuk kegiatan apa, ruang terbuka hijau, untuk industri, untuk pola ruang apa pun itu sudah jelas di situ,” tegas Endro.
Baca Juga: Tiga Nelayan Roban Timur Terima Bantuan Bedah Rumah PLTU Batang
Pemilihan Kecamatan Subah dan Batang sebagai prioritas bukan tanpa alasan. Subah kini memegang peranan sangat vital karena berbatasan langsung dan menjadi penyangga utama Industropolis Batang, melengkapi kawasan Gringsing dan Banyuputih.
“Selain itu, aspek penataan akses lalu lintas serta perlindungan potensi lokal turut menjadi perhatian serius dalam penyusunan RDTR di Subah. Yang Subah itu karena posisinya sebagian beririsan dengan KITB. Salah satunya adalah penyangga di KITB juga,” jelasnya.
Penataan di wilayah Subah nantinya juga akan mendetailkan aturan sempadan jalan, sekaligus menjaga kearifan lokal dan potensi desa agar tidak tergilas oleh masifnya industrialisasi.
Sementara untuk Kecamatan Batang, penataan ruang difokuskan pada penguatan wajah kota sebagai pusat administrasi dan pelayanan publik. Adanya RDTR ini akan memangkas birokrasi dan membuka jalan bagi sistem perizinan yang sepenuhnya online (daring) dan langsung terbit.
“Sementara itu, penataan untuk Kecamatan Batang difokuskan pada penguatan perannya sebagai pusat administrasi dan pelayanan publik yang menjangkau area-area sekitar.
Kehadiran RDTR yang terintegrasi secara digital juga menjadi kunci percepatan kemudahan berinvestasi. Dengan tata ruang yang jelas, proses perizinan usaha dapat dilakukan secara daring dan terintegrasi, memangkas birokrasi yang rumit,” terang Endro.
Keberadaan RDTR pada akhirnya akan memberikan garansi keamanan dan kepastian penuh, baik bagi warga lokal maupun investor raksasa yang masuk ke Batang.
“Goal-nya apa adalah, satu kaitannya dengan peruntukannya secara mendetail di wilayah perencanaan di dua kecamatan tadi, Batang dan Subah itu akan lebih jelas. Yang kedua adalah jelas berkaitan dengan kepastian hukum, kepastian investasi, kepastian peruntukannya,” pungkasnya.(yan)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan