METROPEKALONGAN.COM, Batang– Peta pembangunan di Kabupaten Batang terus bergerak cepat seiring hadirnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri.
Menyikapi lompatan ekonomi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mulai menyelaraskan berbagai regulasi daerah agar tidak tertinggal oleh zaman.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang yang digelar Selasa 13 Oktober 2026, dua agenda krusial berhasil dirampungkan.
Gabungan Fraksi DPRD menyampaikan jawaban resmi atas pendapat Bupati terhadap 5 Raperda Inisiatif DPRD, dilanjutkan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batang Tahun 2027.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batang, Suudi, sementara penyampaian Penetapan Propemperda dibacakan oleh Wakil Bupati Batang, Suyono, atas nama Bupati Batang M. Faiz Kurniawan.
Baca Juga: 5.427 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Beroperasi, Ahmad Luthfi Tinjau Sukoharjo
Salah satu poin paling menarik yang disuarakan DPRD Batang adalah perlunya merombak Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA).
DPRD menilai sektor pariwisata Batang tidak boleh lagi sekadar mengandalkan objek wisata konvensional.
Hadirnya industri skala internasional di Batang harus dimanfaatkan untuk membangun ekosistem pariwisata terpadu berbasis ekonomi kreatif, investasi, dan kelestarian alam.
"Kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang menjadi salah satu alasan adanya revisi regulasi pariwisata guna memadukan sektor industri modern, infrastruktur, investasi, ekonomi kreatif dan kelestarian alam," tegas juru bicara gabungan fraksi-fraksi DPRD Batang, I'anatul Fikria.
Tak hanya RIPPARDA, DPRD Batang juga mendorong pengesahan Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata. Langkah ini diambil untuk memberikan legalitas penggunaan anggaran, standarisasi pengelola, serta melindungi masyarakat lokal dari bahaya eksploitasi lahan.
"Desa wisata bukan hanya komersialisasi tetapi juga konservasi. Perda diharapkan mengikat pengelola agar menjaga kelestarian lingkungan, adat istiadat dan arsitektur lokal agar tidak rusak oleh kegiatan wisata," lanjutnya.
Selain kepariwisataan, fraksi-fraksi DPRD Batang memberikan sorotan tajam pada penataan lahan pemakaman dan peningkatan pelayanan sosial.
Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pemakaman dinilai mendesak untuk menjamin ketersediaan lahan yang manusiawi dan tertib.
Baca Juga: Tak Punya HP Tetap Bisa Daftar Bansos 2027, Manfaatkan Agen Perlinsos
"Pemakaman tidak semata-mata berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir bagi masyarakat yang telah meninggal dunia, tetapi juga perlu dikelola secara tertib, layak, manusiawi, dan memperhatikan fungsi sosial serta ekologis," ungkap fraksi-fraksi.
Sementara pada Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, DPRD menekankan pentingnya akurasi pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan perlindungan data pribadi para penerima bantuan sosial.
Usai penyampaian fraksi, agenda dilanjutkan dengan Penetapan Propemperda Kabupaten Batang Tahun 2027 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Batang Suyono.
Sesuai arahan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, penetapan regulasi ini didasari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan menjawab kebutuhan riil masyarakat.
"Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk Peraturan Daerah," ujar sambutan Bupati yang dibacakan Wabup Suyono.
Adapun 10 Raperda yang Resmi Ditetapkan dalam Propemperda Batang Tahun 2027 meliputi. Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Batang TA 2026, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Batang TA 2027, Raperda APBD Kabupaten Batang TA 2028, Raperda Alokasi Anggaran Biaya Ketersediaan Layanan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penyediaan Alat Penerangan Jalan (PJU), Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah, Raperda Kerjasama Daerah, Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Raperda Ekonomi Kreatif, Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatkan.
Seluruh draf Raperda inisiatif selanjutnya akan masuk tahap pembahasan mendalam antara alat kelengkapan DPRD Batang bersama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Batang. (yan)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan