Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Soal Relokasi Pasar Kajen, Pemkab Pekalongan Belum Mendapat Kabar Lagi dari Pusat

Nanang Rendi Ahmad • Jumat, 26 Januari 2024 | 02:32 WIB
RELOKASI PASAR KAJEN: Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar ketika mendampingi pihak Kementerian Perdagangan dan PUPR menyurvei Pasar Kajen, Agustus 2023 lalu.
RELOKASI PASAR KAJEN: Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar ketika mendampingi pihak Kementerian Perdagangan dan PUPR menyurvei Pasar Kajen, Agustus 2023 lalu.


METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Soal rencana relokasi Pasar Kajen ke Desa Sinangohprendeng belum ada lagi kelanjutan progresnya.

Pemkab Pekalongan pun masih belum bisa memastikan kapan rencana itu dieksekusi dan terealisasi.

Pasalnya belum ada kabar penetapan dari pemerintah pusat terkait relokasi Pasar Kajen ini.

"Relokasi Pasar Kajen karena itu anggarannya dari pusat, jadi kita pun masih menunggu penetapan dari sana," terang Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar.

Pemkab Pekalongan sudah mengajukan rencana relokasi ini ke pusat sejak tahun lalu.

Akbar mengatakan, semua berkas kriteria dan persyaratan pun sudah diajukan ke sana.

Bahkan pihak Kementerian Perdagangan dan Kementerian PUPR sudah pernah menyurvei kondisi Pasar Kajen dan juga lahan bakal relokasi.

"Evaluasinya juga sudah kami perbaiki. Tapi apa pun, sekarang adalah menunggu," ujarnya.

Anggaran yang diajukan Pemkab Pekalongan ke pemerintah pusat untuk relokasi Pasar Kajen ini kisaran Rp 150 miliar.

Pemkab Pekalongan menilai Pasar Kajen memang sudah semestinya segera direlokasi.

Pasalnya kerusakan fisik pasar tersebut sudah mencapai angka 40 persen lebih.

Sedangkan perbaikan atau renovasi tidak Pemkab Pekalongan lakukan, karena masih dalam masa kontrak dengan pihak ketiga (PT Tika Jaya) hingga 2028.

Baca Juga: Tekan Harga, Pemkab Batang Sebar Gula Murah di Tiga Pasar Tradisional

Terlebih PT Tika Jaya telah menyatakan pailit pada 2021 lalu. Ini yang membuat Pemkab Pekalongan menilai relokasi Pasar Kajen merupakan opsi logis.

Selain itu, kata Akbar, luasan Pasar Kajen kini juga sudah tidak seimbang dengan jumlah pedagang yang ada.

"Kalau kita memaksakan masih di situ juga banyak pertimbangan lain pasti. Karena luasannya kan juga harus ada standarisasi dari Kementerian. Prinsip, yang kami utamakan adalah keselamatan pedagang," tandasnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#relokasi #Pasar Kajen #kementerian pupr #kabupaten Pekalongan #kementerian perdagangan