Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Waduh! Pasar Mrican Sragi di Kabupaten Pekalongan Beroperasi Tanpa Tembusan ke Pemerintah Desa

Nanang Rendi Ahmad • Jumat, 26 Januari 2024 | 02:33 WIB
PASAR MRICAN: Situasi di Pasar Mrican, Kecamatan sragi, Kabupaten Pekalongan, yang sudah tampak aktivitas jual-beli dan parkir kendaraan, Kamis (25/1/2024).
PASAR MRICAN: Situasi di Pasar Mrican, Kecamatan sragi, Kabupaten Pekalongan, yang sudah tampak aktivitas jual-beli dan parkir kendaraan, Kamis (25/1/2024).


KAJEN, METROPEKALONGAN.COM - Pasar Mrican, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan sudah beroperasi mulai awal Januari 2024 lalu.

Namun ternyata hingga kini belum ada tembusan ke pemerintah desa setempat soal beroperasinya pasar tersebut.

Padahal, pasar tersebut berdiri di atas lahan yang merupakan aset Desa Mrican.

Perjalanan berdirinya pasar kecil atau pasar rakyat ini memang cukup pelik dan rumit.

Pasar ini awalnya didirikan sebagai respons atau alternatif solusi atas dibongkarnya Pasar Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pekalongan.

Sejak Pasar Muncang dibongkar, banyak pedagang yang bertahan dan memilih berjualan di tepian jalan.

Namun kemudian para pedagang yang berjualan di tepian jalan tersebut ditertibkan karena memganggu lalu lintas.

Perwakilan pedagang lantas mengajukan usulan untuk menggunakan lahan aset Desa Mrican untuk dibangun pasar baru, mengingat lokasinya yang tidak jauh dari Muncang dan sebagian pedagang merupakan warga Mrican.

Bola bergulir, melalui banyak diskusi, akhirnya Pemerintah Desa Mrican pun mengabulkannya.

Pemerintah Desa Mrican akhrinya menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk pembangun pasar di lahan aset desa.

Namun sejak proses pembangunan hingga pasar jadi dan ditempati sekarang, tidak ada laporan atau tembusan ke Pemdes Mrican.

"Berapa pedagang yang pindah ke tempat tersebut saya juga tidak tahu, karena setelah saya memberikan SK untuk pembangunan, sampai sekarang belum ada yang laporan ke desa," ungkap Kepala Desa Mrican Kurdi yang awalnya enggan berkomentar soal ini.

Mestinya, kata dia, setelah proses pembangunan pasar selesai minimal memberi tembusan dan laporan. Itu, lanjut dia, agar pihaknya sebagai Pemdes Mrican tahu dan mengerti progresnya.

"Setidaknya laporan ke desa, karena tempat yang dibangun merupakan aset desa, kami juga kan ada tanggung jawab atas aset itu," tandasnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Pasar Mrican #kabupaten Pekalongan #Sragi